Kasus Dugaan Penipuan Qnet

Tim Cobra Lumajang Tak Bisa Masuk Rumah Karyadi Qnet Terhalang Gerbang Mewah

Penulis : lumajangsatu.com -
Tim Cobra Lumajang Tak Bisa Masuk Rumah Karyadi Qnet Terhalang Gerbang Mewah
Tim Cobra Polres Lumajang datangi rumah Karyadi Qnet untuk melakukan pengeledahan dan penyelidikan berkas-berkas. ( foto indana)

Lumajang (Lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang datang jauh-jauh untuk melakukan penggeledahan d dirumah Karyadi di Madiuan. Sayang, Rumah megah yang berada di Desa Singgahan itu tertutup rapat, Selasa (10/9/2019) siang.

Petugas dibuat menunggu lama untuk menggeledah. Pasalnya, tidak ada lagi penghuni atau petugas keamanan yang berjaga.

Dari informasi masyarakat setempat, rumah mewah Karyadi kerap didatangi para pencari kerja. Selain itu, tempat untuk memprospek para anak muda ikut bisnis milik pelaku.

"Ini sudah satu jam lebih kita menunggu dibuka kan gerbang oleh pemilik rumah" Ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran

Sebenarnya mau didobrak gerbang tersebut, namun Tim Cobra Polres Lumajang masih menghargai Tommy S.bail and partner sebagai Tim Kuasa Hukum Karyadi setelah berkoordinasi via telepon.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran juga menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk melaporkan korban bisnis piramida.

"Kalau di Lumajang sudah kami buka posko pengaduan bisnis bodong, nanti kalian juga bisa melaporkan" ujar AKP Hasran kepada Masyarakat sekitar.

Harapannya agar upaya kepolisian mengungkap kasus perdagangan uang ini semakin mudah. (ind/ls/ted)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.