Ponsel Tidak ada Ditatib DPRD

Bukasan : Penggunaan Ponsel Bagi Legislator Sangat Menunjang Kerja Kedewanan

Penulis : lumajangsatu.com -
Bukasan : Penggunaan Ponsel Bagi Legislator Sangat Menunjang Kerja Kedewanan
Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan.

Lumajang (lumajangsatu.com) - wakil Lumajang yang terekam kamera mainan ponsel saat Ketua DPRD, Anang Ahmad Syaifuddin melakukan pidato perdananya usai dilantik, Jum'at (20/9/2019). Disayangkan oleh netizen terkait etika saat ada pidato pimpinanya.

Sejumlah harapan disampaikan netizen untuk wakilnya disamapikan melalui komentar di media sosial, agar lebih fokus menyampaikan aspirasi masyarakatny. Sehingga fungsi DPRD untuk pengawasan, anggaran dan legislasi berjalan sesuai janjinya saat kampanye pemilihan legislatif silam.

"Dewan harus fokus terhadap pidato ketuanya," ungkap Sandi.

"Mungkin lagi baca isi pidato ketua melalui ponselnya," ujar Yusuf.

Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan mengenai adanya pemberitaan anggotanya bermain ponsel saat ada pidato menanggapi tidak mempersoalkan. Karena, saat melakukan rapat atau sidang pembahasan tentang pemerintah sangat diperlukan.

"Ponsel boleh, karena saat rapat atau sidang untuk mengecek aturan-aturan hukum dan kebijakan saat pembahasan banyak hal," paparnya.

Penggunaan ponsel disidang dan rapar paripurna oleh anggota DPRD tidak ada di tatib, tambah Bukasan, tapi diharapkan untuk menambah kapasitas. Bukan malah untuk mainan saat rapat, karena pekerjaan sebagai legislator sangat banyak untuk menyampaikan aspirasi rakyat.

"Ponsel bagi anggota dewan sangat penting, karena sangat membantu kinerjaa," paparnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).