Ujian Tulis Calon Kades Berpeluang Timbulkan Konflik Ditingkat Bawah

Penulis : lumajangsatu.com -
Ujian Tulis Calon Kades Berpeluang Timbulkan Konflik Ditingkat Bawah
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kerentanan terjadinya konflik pilkades nampaknya akan semikin mencuat, seiring pendaftaran para calon kades. Pasalnya, dalam peraturan daerah pemkab Lumajang, calon yang akan maju sebagai bakal calon kades maksimal hanya lima orang. "Sesuai Perda, maksimal calon kades 5 orang," ujar H. Achmad, wakil sekretaris Komisi A DPRD Lumajang, Selasa (26/11/2013).

Menurutnya, jika bakal calon lebih dari 5 orang, maka dilakukan tes tulis di Pemkab untuk merengking 5 nilai terbesar, untuk kemudian sisanya akan gugur. Proses tes ujian calon kades dilakukan di Kebupaten untuk menghindarkan konflik di tingkat desa. "Kalau calonnya 8 maka yang masuk tetap lima yang 3 gugur dengan mekanisme tes ujian di pemkab," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses pengumuman hasil tes ujian calon kades juga dilakukan dengan cepat pada hari itu juga, sehingga tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial antar sesama calon. Jika ada calon kades yang memiliki suara dan masa kuat namun tidak lolos dalam tes, ketika terjadi gejolak ditingkat desa, maka dikembalikan kepada aparat keamananan untuk mengatasinya.

"Ya kalau ada calon yang memiliki masa kuat namun tidak lolos, maka kita coba sampaikan kepada masyarakat, kalau timbul kerawanan maka itu ranahnya aparat keamanan TNI/Polri," paparnya.

Komisi A DPRD berharap kepada tim yang akan menguji untuk melakukan tes dengan baik dan benar. Sehingga masyarakat memiliki kepercayaan kepada Pemerintah dan tidak memantik konflik ditingkat desa."Kemaren kita sampaikan saat pembahasan, agar proses ujian dilakukan dengan transparan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).