Alasan Jualan Okerbaya

Deny Susanto Jual Pil Koplo Ingin Nambah Uang Lebih Usai Dipecat

Penulis : lumajangsatu.com -
Deny Susanto Jual Pil Koplo Ingin Nambah Uang Lebih Usai Dipecat
Tersangka Penjual Pil Koplo saat di Mapolres Lumajang, Deni dan Galuh.

Lumajang - Alasan Deny Susanto (22) Dusun Warkut Rt 19 Rw 03 Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang berdagang barang haram tersebut lantaran ingin mendapatkan uang lebih. Sebelumnya dia bekerja di Pabrik Mustikatama dekat rumah namun sekarang dia sudah punya usaha penitipan sepada.

"Ingin nambah uang aja, karena hasilnya juga lumayan mbak" Kata Deni saat tim Lumajangsatu mewawancarai

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, tersangka diringkus sekitar pukul 19.30 WIB (04/12/2019) . Penangkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi jika tersangka sering menjual pil koplo, karena polisi bergerak memburunya.

"Pada saat itu kami langsung bergerak dan melihat dia sedang transaksi jual pil koplo di kediamannya" Kata AKBP Adewira Negara Siregar

Dari pemeriksaan itu, diketahui tersangka sudah 5 bulan menjadi pengedar pil koplo. “Dia bekerja sebagai pemilik tempat penitipan kendaraan, dalihnya mengadarkan pil untuk menambah penghasilan,” ujarnya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Lakukan Audiensi

Tak Setuju Program Efisiensi Prabowo Sasar Kebutuan Dasar, Aliansi BEM se-Lumajang Datangi DPRD

Lumajang - Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Lumajang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (18/02/2025). Kedatangan mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya terhadap kebijakan program efisiensi pemerintah Prabowo Subianto yang menyasar program-program penting yang sangat mendasar salah satunya Pendidikan dan ekonomi.

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).