Peduli Sosiall

Komunitas Insan Seni Lumajang Gelar Donasi Penderita Jantung Bocor

Penulis : lumajangsatu.com -
Komunitas Insan Seni Lumajang Gelar Donasi Penderita Jantung Bocor
Komunitas Insan Seni Lumajang menggelar acara donasi bagi jantung bocor di Taman Pasirian.

Lumajang - Komunitas Insan Seni Lumajang Korwil Pasirian menggelar penggalangan donasi di Taman Pasirian untuk penderita jantung bocor Rendi (10) warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian jam 20.00 Sabtu, (15/02/2020).

Sejumlah seniman, sastrawan, musisi, penari, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya pun turut hadir memberikan bantuan. Sekiranya ada 20 pengisi acara dalam kegiatan penggalangan dana tersebut yang berpartisipasi secara sukarela.

Yanuar sebagai manager dari salah satu penyanyi mengatakan penggalangan donasi tersebut bukan hanya digelar untuk memberikan bantuan semata, tetapi juga membangun spirit solidaritas kemanusiaan.

"Tentu saja ini tentang kepedulian kepada siapapun, kepedulian kemanusian untuk mendorong masyarakat akan solidaritas apa yang terjadi dimana semestinya menggerakkan" Kata Yanuar

Meski hanya itu yang bisa dilakukan, pihaknya berharap lebih dari pada itu melalui kegiatan tersebut paling tidak dapat membentuk kesadaran dan dan memberikan inspirasi bagi masyarakat.

"Kita hibur masyarakat dengan kami menyanyi untuk menyumbangkan rezeki suka rela nanti uang tersebut akan kami sumbangkan ke adek rendi" Kata Ketua Panitia Doglong 

Menurutnya siapapun dalam keadaan menghadapi setiap persoalan adalah sama. Setiap elemen masyarakat atas kemanusiaan semestinya hendak berdiri bersama-sama. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.