Anggota DPRD Lumajang Dari Keterwakilan Perempuan Hanya 8 Persen

Penulis : lumajangsatu.com -
Anggota DPRD Lumajang Dari Keterwakilan Perempuan Hanya 8 Persen
Lumajang(lumajangsatu.com)- Sebelum mencetak surat suara untuk Pileg 2014, KPU Lumajang terlebih dulu melakukan falidasi nama dan gelar dari caleg yang sudah masuk DCT. Jumlah caleg dari 12 partai politik di Lumajang sebanyak 507 dari jumlah awal yang mencapai 512 caleg.

"Sesuai amanat Undang-Undang keterwakilan peremnpuan sejumlah 30 persen telah terpenuhi yakni 182 caleg perempuan," ujar Yuyun Baharita Komisioner KPU Lumajang, Kamis (19/12/2013).

Menerutnya, setiap kelipatan angka tiga, harus ada satu keterwakilan perempuan, sehingga dengan jumlah itu keterwakilan perempuan sudah terpenuhi, bahkan bisa disebut lebih dari 30 persen. "Sesuai amanat Undang-Undang keterwakilan perempuan sudah tidak ada persoalan," terangnya.

Disinggung keterwakilan perempuan di DPRD Lumajang pada pemilu lalu, Yuyun Sebagai aktivis perempuan merasa sangat kecewa. Sebab, dari 50 anggota DPRD hanya ada 4 DPRD dari keterwakalan perempuan yang berhasil lolos menjadi anggota DPRD. "Saya sebagai aktivis perempuan merasa kecewa ya, karena DPRD perempuan yang saat ini menjabat hanya 8 persen," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).