Hasil Sidak

Komisi C Dapati Banyak Stockpile Pasir Dikuasai Orang Luar Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Komisi C Dapati Banyak Stockpile Pasir Dikuasai Orang Luar Lumajang
Salah satu stockpile pasir di kawasan Kecamatan Candipuro

Kedungjajang - Sidak Komisi C DPRD Lumajang ke stockpile (pengepokan) pasir banyak temukan hal-hal baru. Tak hanya soal stockpile membeli pasir tak ada SKAB, ternyata banyak pengusaha stockpile bukan orang Lumajang.

"Saya sidak dua stockpile di Candipuro, pemiliknya bukan orang Lumajang. Tapi ada juga yang orang Lumajang asli," ujar Trisno kepada Lumajangsatu.com, Kamis (12/03/2020).

Komisi C tidak melarang orang dari mana saja mau berbisnis pasir, namun jangan sampai ada kesan orang luar menikmati hasilnya, orang Lumajang yang merasakan dampaknya. Terlebih lagi, stockpile masih membeli pasir yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang bisa disebut 99 persen dari tambang ilegal.

"Seakan-akan orang luar kota yang beli pasir disini, menikmati hasilnya dan masyarakat Lumajang menerima sampahnya," papar politisi PPP itu.

Sofyan, Ketua Asosiasis Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Lumajang amat menyayangkan ada stockpile masih membeli pasir tak ber-SKAB. Ibaratkan hukum pasar, jika ada pembeli, maka penjual juga akan banyak.

Jika pasir ilegal masih ada yang mau menerima dan tidak ada tindakan hukum yang tegas, sampai kapanpun tambang ilegal akan tetap ada. APRI Lumajang meminta penegak hukum menindak tegas pemilik stockpile yang membeli barang dari tambang yang tidak berijin.

"Bahasa kasarnya menjadi penadah barang ilegal. Kalau sepeda motor itu jadi penadah sepeda motor bodong," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).