Hasil Sidak
Komisi C Dapati Banyak Stockpile Pasir Dikuasai Orang Luar Lumajang
Kedungjajang - Sidak Komisi C DPRD Lumajang ke stockpile (pengepokan) pasir banyak temukan hal-hal baru. Tak hanya soal stockpile membeli pasir tak ada SKAB, ternyata banyak pengusaha stockpile bukan orang Lumajang.
"Saya sidak dua stockpile di Candipuro, pemiliknya bukan orang Lumajang. Tapi ada juga yang orang Lumajang asli," ujar Trisno kepada Lumajangsatu.com, Kamis (12/03/2020).
Komisi C tidak melarang orang dari mana saja mau berbisnis pasir, namun jangan sampai ada kesan orang luar menikmati hasilnya, orang Lumajang yang merasakan dampaknya. Terlebih lagi, stockpile masih membeli pasir yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang bisa disebut 99 persen dari tambang ilegal.
"Seakan-akan orang luar kota yang beli pasir disini, menikmati hasilnya dan masyarakat Lumajang menerima sampahnya," papar politisi PPP itu.
Sofyan, Ketua Asosiasis Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Lumajang amat menyayangkan ada stockpile masih membeli pasir tak ber-SKAB. Ibaratkan hukum pasar, jika ada pembeli, maka penjual juga akan banyak.
Jika pasir ilegal masih ada yang mau menerima dan tidak ada tindakan hukum yang tegas, sampai kapanpun tambang ilegal akan tetap ada. APRI Lumajang meminta penegak hukum menindak tegas pemilik stockpile yang membeli barang dari tambang yang tidak berijin.
"Bahasa kasarnya menjadi penadah barang ilegal. Kalau sepeda motor itu jadi penadah sepeda motor bodong," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi