Pertama Kali

Ponpes Sunan Kalijogo Tunjung Lumajang Gelar UNBK Kesetaraan

Penulis : lumajangsatu.com -
Ponpes Sunan Kalijogo Tunjung Lumajang Gelar UNBK Kesetaraan
UNBK PKPS Ponpes Sunan Kalijogo Desa Tunjung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang

Randuagung - Setelah tertunda selama 2 tahun, Ponpes Sunan Kalijogo Desa Tunjung bisa menggelar Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Ujian digelar selama 5 hari dari program Pendidikan Kesataraan Pesantren Salafiyah (PKPS) dibawah naungan Kementrian Agama.

"Alhamdulillah, mulai kemarin Ponpes Sunan Kalijogo bisa menggelar UNBK dari program PKPS," ujar Totok Budianto, koordinator PKPS Lumajang, Kamis (13/03/2020).

PKPS adalah program bagi pesantren salafiyah yang tidak ada pendidikan formalnya. Para santri bisa mengikuti ujian kesetaraan mulai Ula (MI/SD), Wusta (SMP/MTs) dan Ulya (MA/SMA/SMK).

"Para santri yang belajar kitab kuning setiap hari, tetap bisa mengikuti ujian dan ijazahnya disetarakan dengan pendidikan formal," jelasnya.

Pesantren salafiyah bisa menggelar UNBK dengan menambah beberpa mata pelajaran seperti Matematika, Bahasa Indonesia, IPA dan IPS. Dengan PKPS, lulusan pesantren salafiyah ijazahnya akan sama dengan pendidikan formal. "Kita berharap program ini akan bermanfaat bagi para santri pesantren salafiyah," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.