Judi Bahaya
Warga Gesang Jadi Pengepul Judi Online Ditangkap Polisi Lumajang
Lumajang - Operasi Pekat Semeru 2020 Boyong (45) warga Dusun Kebonan Rt. 05 Rw. 10 Desa Gesang Kecamatan Tempeh pelaku judi jenis togel online tak berkutik ketika dibekuk Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang jam 18.00 WIB pelaku diamankan di rumahnya, Rabu (25/03/2020).
Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dijadikan tempat perjudian jenis togel online.Kemudian setelah mendapat laporan tersebut, Tim Tangguh Polres Lumajang menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 276.000,5 struk bukti transfer atm BRI kepada bandar, 1 buku 1000 mimpi, 1 buku bon pemasang judi togel, 1 bolpoint warna hitam,1 kartu ATM Bri warna biru, 1 buah Hp Android merk Oppo type cph1909 ( untuk akses internet ke situs judi togel www.Jandadua.com ).
Pelaku melakukan perjudian jenis togel online tanpa ijin dengan cara membuat akun di website Judi Togel www.Jandadua.com melalui Handphone, kemudian pelaku mengirimkan sejumlah uang taruhan via transfer Atm bank Bri ke rekening bandar An. Adnan Malik Karim. Kemudian pelaku menerima angka taruhan judi togel beserta uang taruhannya dari para penombok melalui sms dan pesan Whatsaap.
Pemesan langsung memasang angka taruhan tersebut ke Website www.Jandadua.com melalui Handphone Merk Oppo cph 1909 milik pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan atas info masyarakat, tersangka ditangkap di rumahnya" Ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur pada lumajangsatu.com, Kamis (16/3/2020). (ind/ls/red)
Editor : Redaksi