Bagi Hasil Pasir Besi Tak Sebanding Dengan Kerusakan Jalan di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Bagi Hasil Pasir Besi Tak Sebanding Dengan Kerusakan Jalan di Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ditengah aksi demo yang dilakukan warga dan mahasiswa Lumajang untuk mendesak perbaikan jalur Tempeh-Lumajang akibat truck pasir besi, ternyata PAD untuk kabupaten sangat sedikit. Dana bagi hasil dan royalnti yang dterima pemkab Lumajang haya Rp. 377.460.090.

"Per-Desemeber 2013 dana bagi hasil dari pemerintah pusat untuk Lumajang mencapai Rp. 119.223.407 dan royalti untuk pasir besi Rp. 258.722.683," ujar Rochmaniyah Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang, Jum'at (10/01/2014)

Lebih lanjut Rochmaniyah menjelaskan, pembagian dari tambang pasir besi dari pusat kedaerah dibagi menjadi empat bagian. Hasil untuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota penghasil dan pemerintah kabupaten/kota sekitar.

Pembagian dari iuran tetap (landrent) untuk pemerintah pusat dari bagi hasil 20 persen, pemerintah provinsi 16 persen, Kabupaten/Kota penghasil 64 persen, sedangkan royalti dari landrent pemerintah pusat 20 persen, pemerintah provinsi 16 persen, Kabupaten/Kota penghasil 32 persen dan Pemerintah Kabupaten/Kota sekitar 32 persen.

"Dari iuran tetap atau disebut dengan landrent Pemeritah Lumajang mendapatkan 64 persen bagi hasil dan 32 persen dari royalti tambang pasir besi," tambahnya.

Uang yang disetorkan oleh pengusaha tambang akan langsung masuk ke kas Negara. Sehingga pemasukan dari tambang langsung bisa dicek di kas daerah. "Setoran dari pengusaha tambang langsung ke kas Negara," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi