Langgar PP 53 Tahun 2010
Dianggap Tak Netral, Bung Karna Kadis PUTR Lumajang Kena Sanksi
Lumajang - Karna Siswandi (Bung Karna) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUTR) diberi sanksi ringan. Bung Karna dinilai melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala.
"Sesuai laporan Bawaslu Situbondo ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Bang Karna dianggap tidak netral dan melanggar PP 53 tahun 2010," ujar Ahmad Taufik Hidayat, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang kepada Lumajangsatu.com melalui sambuntan telepon, Sabtu (11/07/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bung Karna dianggap melanggar disiplin ASN tingkat sedang dengan sanksi penundaan gaji berkala. Bung Karna juga diminta mengajukan cuti kepada Bupati Lumajang, karena maju sebagai Calon Bupati Situbondo.
"Harus cuti dulu, jadi tidak boleh berstatus ASN untuk menjamin netralitasnya," paparnya.
Saat ini, pengajuan cuti Karna Siswandi sudah diajukan ke Bupati Lumajang. Diperkirakan, pertengahan bulan Juli, surat pengajuan cuti Karna akan turun dan Karna Siswandi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR.
Karna Siswandi juga sudah mendekati masa pensiun. "Jadi sambil menunggu turunnya surat cuti, pak Karna juga sudah memasuki masa pensiun," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi