Langgar PP 53 Tahun 2010

Dianggap Tak Netral, Bung Karna Kadis PUTR Lumajang Kena Sanksi

Penulis : lumajangsatu.com -
Dianggap Tak Netral, Bung Karna Kadis PUTR Lumajang Kena Sanksi
Karna Siswandi (kanan) berfoto dengan Bupati Lumajang Thoriqul Haq

Lumajang - Karna Siswandi (Bung Karna) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUTR) diberi sanksi ringan. Bung Karna dinilai melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala.

"Sesuai laporan Bawaslu Situbondo ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Bang Karna dianggap tidak netral dan melanggar PP 53 tahun 2010," ujar Ahmad Taufik Hidayat, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang kepada Lumajangsatu.com melalui sambuntan telepon, Sabtu (11/07/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bung Karna dianggap melanggar disiplin ASN tingkat sedang dengan sanksi penundaan gaji berkala. Bung Karna juga diminta mengajukan cuti kepada Bupati Lumajang, karena maju sebagai Calon Bupati Situbondo.

"Harus cuti dulu, jadi tidak boleh berstatus ASN untuk menjamin netralitasnya," paparnya.

Saat ini, pengajuan cuti Karna Siswandi sudah diajukan ke Bupati Lumajang. Diperkirakan, pertengahan bulan Juli, surat pengajuan cuti Karna akan turun dan Karna Siswandi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR.

Karna Siswandi juga sudah mendekati masa pensiun. "Jadi sambil menunggu turunnya surat cuti, pak Karna juga sudah memasuki masa pensiun," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).