Zona Oranye Covid 19

Tahun Ajaran Baru, Lumajang Tetap Terapkan Belajar dari Rumah

Penulis : lumajangsatu.com -
Tahun Ajaran Baru, Lumajang Tetap Terapkan Belajar dari Rumah
Drs. Agus Salim M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang

Lumajang - Tahun ajaran baru tahun 2020 ditetapkan tanggal 13 Juli. Namun, karena masih masa pandemi Covid 19, kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di Kabupaten Lumajang tetap dilakukan secara virtual atau tidak ada tatap muka.

"Awal pembelajaran di semester satu tahun 2020 dimulai tanggal 13 Juli 2020. Dilakukan secara virtual," ujar Drs. Agus Salim M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Sabtu (11/07/2020)

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, daerah dengan zona kuning, oranye, merah dan hitam, KBM dilakukan secara virtual. Saat ini, Kabupaten Lumajang masih dalam zona oranye, dengan peningkatan jumlah konfirmasi positif yang meningkat.

Bagi siswa baru, ada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan cara daring. Sehingga sekolah tidak diperbolehkan melakukan MPLS dengan mendatangkan siswa ke sekolah untuk mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan sekolah.

"Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tetap dilakukan dengan cara daring atau dalam jaringan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.