Polemik Lumajang Utara

Suwarno PPP Berharap Persoalan Air Bersih di Ranuyoso Dipehatikan

Penulis : lumajangsatu.com -
Suwarno PPP Berharap Persoalan Air Bersih di Ranuyoso Dipehatikan
Suwarno Anggota DPRD Lumajang Fraksi PP dari Dapil V ( Kecamatan Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang dan Randuagung).

Ranuyoso - Persoalan air bersih di wilayah Kecamatan Ranuyoso terus menjadi problem untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Suwarno anggota DPRD Fraksi PPP berharap pemerintah serius untuk memperhatikan.

Dia berharap persoalan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bisa menjawab persoalan masyarakat. Sehingga saluran air PDAM tidak byar pet.

"Jujur saya sering mendapat keluhan soal air," kata Pria asal Desa Jenggrong yang dua kali duduk sebagai wakil rakyat itu, Kamis (16/7/2020).

Bagi dia, air adalah kebutuhan utama bagi masyarakat Lumajang bagian utara sebagai wajah Kabupaten Lumajang. Apalagi disaat musim kemarau saat ini.

"Sekarang ini terjadi rebutan menyedot saluran PDAM mengguna mesin pompa diwarga," jelasnya anggota komisi B DPRD Lumajang itu.

Problematikan air di Ranuyoso, tambah Suwarno diakui oleh masyarakat dikarenakan sumber mata air di Ranu Bedali tidak hanya untuk memenuhi daerah sekitar. Air Ranu Bedali disalurakn ke kecamatan Klakah.

"Padahal di Klakah banyak sekali sumber mata air," jelasnya.

Suwarno berharap pemerintah Lumajang serius menangani kebutuhan air bersih di Ranuyoso. Pasalnya, dirinya sering mengusulkan di gedung wakil rakyat.

"Air bagi orang Ranuyoso dan sekitarnya dinilai mahal," terangnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.