Beredar di Media Sosial

Ini Kata Polisi Tentang Video Viral Tawuran di JLS Tempeh Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Ini Kata Polisi Tentang Video Viral Tawuran di JLS Tempeh Lumajang
Screenshot video viral di Jalan Lintas Selatan (JLS) Lumajang

Tempeh - Video viral tawuran segerombolan anak remaja di Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh jam 16.00 (02/08/2020) rupanya viral di Facebook hingga ditonton ribuan orang warga Lumajang. Aksi saling jotos hingga sepeda tergeletak di jalanan jembatan tersebut rupanya menuai kritikan netizen Senin, (03/08/2020).

Menurut keterangan Kapolsek Tempeh Iptu Lugito SH ketika dikonfirmasi tim Lumajangsatu membenarkan kejadian tersebut namun tak ada laporan resmi ke polisi. Hal tersebut dipicu oleh anak mabok yang membuat kerusuhan di jembatan sehingga dilerai.

"Tida ada laporan mbak, namun sudah dipisah oleh anak-anak salah satu perguruan," ujar Kapolsek Tempeh.

Seketika para gerombolan anak remaja langsung membubarkan diri saat itu. Pihaknya menyampaikan bahwa tanggung jawab dan peran serta orang tua sangatlah besar dalam mendidik anak sehingga mereka tidak melakukan perbuatan yang dapat menyusahkan dirinya maupun orang lain, mengganggu keamanan dan ketertiban dilingkungan sekitar. "Mari kita jaga kamtibmas," tutupnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.