Aksi Massa Lumajang Bergerak

Demo Ricuh..! DPRD Lumajang Berikan Dukung Cabut UU Cipta Kerja

Penulis : lumajangsatu.com -
Demo Ricuh..! DPRD Lumajang Berikan Dukung Cabut UU Cipta Kerja
Pertemuan Mahasiswa dan DPRD Lumajang untuk mencabut UU Cipta Karya.

Lumajang - Perwakilan massa pendemo Lumajang yang sedang melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD, Anang Ahmad Syaifuddin tiba-tiba terjadi kericuhan, Kamis (08/10/2020). Beruntungnya aksi massa bisa diredam saat koorlap masing-masing elemen mahasiswa bisa menenangkan rekannya.

Pantauan lumajangsatu.com, saat pertemuan dilakukan di lobi DPRD Lumajang, kericuhan terjadi. Kemudian Kabag Ops Polres Lumajang, AKP Amar Hadi terkena lemparan batu. Pasalnya, massa dan aparat saling lempar.

Proses tanda tangan surat dukungan pencabutan UU Cipta Karya diteken oleh DPRD dan di kirim melalui Fax ke DPR RI Pusat.

"Cepat dikirim, biar massa tenang," ujar Ketua DPRD Lumajang.

Petugas staf DPRD mendampingi mahasiswa mengirim surat desakan pencabutan Omnibus Law. Kemudian mahasiswa kembali tenang dan berorasi kembali. (ls/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).