Edarkan Pil Koplo
Asyik Ngopi, Dua Pria Warga Desa Kaliboto Lor Lumajang Dibekuk Polisi
Lumajang - Lagi asyik ngopi di warung Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto dua orang pengedar Pil Koplo diringkus oleh Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang. Tersangka atas nama GS (27) dan AH (47) keduanya satu desa di Kaliboto Lor melakoni pekerjaan haram itu.
Berdasarkan informasi masyarakat ada penyalahgunaan narkotika jenis obat-obatan terlarang di wilayah itu. Pelaku ditangkap petugas saat nongkrong di sebuah warung kopi. Saat penangkapan petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan satu ratusan pil logo Y dan DMP dibungkus plastik serta klip plastik yang siap untuk diedarkan.
Dari pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang rekannya yang saat ini polisi telah menyelidiki. Selain digunakan sendiri, barang haram tersebut juga diperjualbelikan. "Kami masih melakukan penyelidikan terhadap barang itu berasal" Kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Minggu (29/11/2020)
Atas pengungkapan kasus itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil warna kuning logo 'DMP' sebanyak 396 dan pil warna putih logo 'Y' sebanyak 373. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi