Masih Zona Merah

Polsek Senduro Lumajang Bubarkan Arisan Burung Merpati di Kandangtepus

Penulis : lumajangsatu.com -
Polsek Senduro Lumajang Bubarkan Arisan Burung Merpati di Kandangtepus
Suasana arisan merpati di Kandangtepus sebelum dibubarkan oleh Polsek Senduro

Senduro - Ratusan peserta lomba ketangkasan balap burung merpati di Lapangan Jaten Dusun Krajan Desa Kandangtepus Kecamatan Senduro dibubarkan Polsek Senduro. Pasalnya, arena lomba mengundang kerumunan warga yang dikhawatirkan dapat menyebabkan penularan Covid-19, Minggu (03/01/2021).

Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Lumajang masih cukup tinggi terlebih lagi masuk dalam zona merah. "Kegiatan ini dilaksanakan oleh panitia arisan komunitas burung merpati dan ternyata jumlah peserta 850 orang yang tudak mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolsek Senduro AKP Joko Wintoro.

Pihaknya juga menekankan agar masyarakat untuk sementara tidak mengadakan kegiatan lomba burung merpati. Juga melarang kegiatan lain yang mengundang massa banyak sebelum ada kepastian dari pemerintah terkait meredanya Virus Corona.

Dia juga mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih, sehat, menjaga jarak saat beraktivitas dan rajin mencuci tangan selesai beraktifitas. "Terpenting lagi warga wajib memakai masker saat bepergian," imbuhnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.