Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Satreskoba Polres Lumajang Amankan 5 Pengedar Sabu

Penulis : lumajangsatu.com -
Satreskoba Polres Lumajang Amankan 5 Pengedar Sabu
5 Terduga pengedar Narkoba hasil tangkapan Polres Lumajang.

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap 5 pelaku Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dalam waktu sehari di tempat yang berbeda Rabu, (20/1/2021).

Berawla pertugas menangkap Khoirul Anam (35) warga Dusun Juranglangak, Desa Senduro Kecamatan Senduro di jalan raya depan kantor Kecamatan Senduro karena dicurigai membawa sabu. Kemudian tersangka dilakukan penggeledahan di kamarnya dan ditemukan 1 buah plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,10 gram, 1 buah HP dan sepeda motor Beat Nopol N 5269 ZO.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selang 2 jam kemudian saat jam 20.00 WIB berhasil menangkap Moh Shoheh (42) warga Dusun NgambonDesa Jambekumbu Kecamatan Pasrujambe dan Ramlan (44) warga Desa Rejoso Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Barang bukti yang berhasil diamankan 5 buah plastik klip berisi sabu, masing-masing 0,09 gram, 0,10 gram, 0,11 gram, 0,12 gram dan 0,16 gram serta seperangkat alat hisap sabu.

Keduanya ditangkap di rumah pelaku bernama Moh Shoheh dan barang bukti sabu itu ditemukan di saku celana yang digantung di belakang pintu kamarnya. Kini dijerat pasal 112 sub 132 Jo 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tepat jam 20.56 WIB pihaknya berhasil menangkap Wahyu Ihsan Romadon (21) warga Dusun Ngampu Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe. Dari tangan pelaku disita 1 buah timbangan sabu digital dan 2 plastik klip diduga masih ada sisa sabu.

Pelaku ini dijerat pasal 114 sub 112 Jo 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada jam 21.00 WIB menangkap Muhamad (37), warga Dusun Ngampu, Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan seperangkat alat hisap sabu, 2 plastik klip masih ada sisa serbuk diduga sabu dan 1 buah HP merk Oppo.

Atas perbuatannya ini Muhamad dijerat pasal 114 sub 112 Jo 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut, kelima pelaku langsung ditahan di rumah tahanan Polres Lumajang.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, kemudian polisi tindak lanjuti dan berhasil.

"Untuk mengungkap ini kami butuh waktu lama dan alhamdulillah berhasil" Kata Kasat Narkoba AKP Ernowo Kamis, (21/1/2021). (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.