Tunai 20 Janji

Cak Thoriq Percepat Pengadaan CCTV Antisipasi Kriminalitas Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Cak Thoriq Percepat Pengadaan CCTV Antisipasi Kriminalitas Lumajang
Cak Thoriq pimpin percepatan pengadaan CCTV Lumajang. (kominfo)

Lumajang - Maraknya aksi kejahatan jalanan di sejumlah ruas dan jalur di Kabupaten Lumajang. Bupati, Thoriqul Haq memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Infrastruktur CCTV Desa di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Selasa (26/1/2021).

Rapat tersebut, dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang dan beberapa Kepala OPD terkait di Lingkup Pemkab Lumajang. Bupati meminta agar perencaan pengadaan dan pemasangan CCTV segera direalisasikan untuk menindaklanjuti tindak kriminalitas yang ada di wilayah.

"Sekarang kriminalitasnya dulu yang diprioritaskan, apalagi di titik yang rawan kriminal," ujarnya Cak Thoriq.

Untuk mencukupi kebutuhan infrastruktur CCTV di Desa, nantinya selain menggunakan APBD Kabupaten Lumajang, juga dibantu melalui APBDes. Bupati meminta agar nantinya semua cctv yang dimiliki dapat terintegrasi satu sama lain.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono melaporkan saat ini Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah memiliki 75 CCTV yang tersebar di 28 titik untuk pengawasan Lalu Lintas, dan 371 CCTV di titik pelayanan publik dan kawasan perkantoran.

Agus menyatakan bahwa saat ini seluruh Pemerintah Desa siap untuk mendukung terselenggaranya program CCTV Desa segera terlaksana.

"Ini upaya desa didalam membantu TNI-Polri mendukung meningkatkan keamanan desa, intinya seluruh desa sudah siap untuk itu," terangnya. (Kominfo/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).