Lumajang Wani Prestasi

Cak Thoriq Cek Sirkuit Sepatu Roda Lumajang Standar Nasional

Penulis : lumajangsatu.com -
Cak Thoriq Cek Sirkuit Sepatu Roda Lumajang Standar Nasional
Cak Thoriq Cek Sirkuit Sepatu Roda Pasirian Lumajang.

Pasirian - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq meninjau langsung pelaksanaan pembangunan Sirkuit Sepatu Olahraga yang berlokasi di area Wisata Tambuh Raya Idaman, Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Jum'at (19/2/2021).

Sirkuit tersebut dipersiapkan untuk perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur Tahun 2022 mendatang. Diketahui, Lumajang sebagai salah satu tuan rumah dalam agenda tersebut.

Pembangunan sirkuit yang dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah desa setempat itu dianggap bagus oleh bupati. Bahkan, diklaim sudah sesuai dengan standar nasional.

"Konstruksinya bagus, ini tinggal merapikan saja, sirkuit ini standar nasional, baik jaraknya, kemiringannya, lebar tracknya. Ini akan jadi tempat andalanya Lumajang untuk atlet sepatu roda," ujar Bupati Lumajang yang akrab disapa Cak Thoriq tersebut.

Sementara, Ketua Perserosi Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati mengungkapkan bahwa adanya sirkuit sepatu roda merupakan impian para atlet di Kabupaten Lumajang. Diketahui, sebelumnya para atlet sepatu roda Lumajang harus ke malang

"Ini harapan atlet kita, selama ini setiap minggu mereka berlatih di Kanjuruhan Malang," terangnya.

Agus yang juga pengurus Perserosi Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa sirkuit tersebut sudah mendapatkan respon positif dari pihak pengurus Perserosi Provinsi Jawa Timur.

"Ini sudah direspon positif oleh Jawa Timur, ini memang sesuai standar yang ada, kalau tidak salah memang sementara baru Lumajang yang sesuai," pungkasnya. (Komin/ls/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.