Tahap ke 3

SMK WYSN Sukodono Lumajang Peduli Korban Banjir Sudah Tahap ke 3

Penulis : lumajangsatu.com -
SMK WYSN Sukodono Lumajang Peduli Korban Banjir Sudah Tahap ke 3
SMK WYSN Sukodono Lumajang Peduli Korban Banjir.

Sukodono - Sekolah Menengah Kejuruan Wira Yudha Sakti Nusantara (SMK WYSN) Lumajang di Jln Raya Veteran No 82, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, beberapa kali melakukan bakti sosial ke korban banjir di Desa Kutorenon, Selokbesuki dan Bondoyudo Kecamatan Sukodono. Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan dari lembaga pendidikan ke korban musibah bencana alam.

Bersama ketua Yayasan Bpk Rendra, kepala sekolah Ibu Sri Diana S.kep.ners.MM, dewan guru, staf dan siswa langsung terjun ke lapangan menyampaikan bantuan ke masyarakat terdampak. Sambutan warga luar biasa di tahap ke 3.

"Kami ingin berbagi dan menyampaikan rasa duka mendalam atas bencana banjir ke warga," ujar Sri Diana.

Masih kata dia, pihaknya mengajak siswa untuk memberikan bantuan sosial untuk memberikan pendidikan langsung meski pandemi tetap peduli pada sesama yang terkena musibah.

"Kami juga banyak murid di Kecamatan Sukodono.

SMK Wira Yudha Sakti Nusantara memiliki 2 jurusan/ kompetensi yakni Asisten Perawat dan Farmasi. Sehingga bagi adik-adik lulusan SMP dan MTS serta masyarakat yang ingin menjadikan anaknya memiliki ke ahlian dalam bidang perawat dan farmasi silakan mendaftar.

"Monggo yang mau mendaftar bisa datang langsung di Jalan Veteran nomor 82," ujar Ketua Panitian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK WYSN, Sofie Hendro.

SMK WYSN memberikan seragam gratis bagi peserta didik baru. (adv/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.