Perda Bir Dilarang Dijual Bebas di Surabaya Jalan, Di Lumajang Kapan Ya?

Penulis : lumajangsatu.com -
Perda Bir Dilarang Dijual Bebas di Surabaya Jalan, Di Lumajang Kapan Ya?
Lumajang(lumajangsatu.com) - Mengacu PP no 74 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang baru, dalam waktu dekat pemkot Surabaya akan segera menggulirkan Perda Minuman Keras (Miras) karena pembahasannya sudah memasuki babak final yang kemudian akan diagendakan dalam rapat Banmus untuk segera disahkan. Jikan di Surabaya getol dalam membatasi penjualan miras, bagaimanan di Lumajang.
 
Meski sempat mendapatkan tantangan bahkan intervensi dari beberapa pihak yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol, dan melalui pembahasan yang panjang bahkan sampai mengalami perpanjangan hingga 3 kali, akhirnya raperda Minuman Keras (beralkohol) memasuki babak final.

Hal ini disampaikan oleh Blegur Prijanggono ketua pansus Raperda minuman beralkohol yang mengatakan bahwa pembahasannya telah berjalan lancar dan telah memasuki babak final meski sebelumnya mendapatkan sejumlah protes bahkan intervensi dari berbagai pihak. Semangat kami adalah mencegah agar anak usia remaja terhindar dari minuman berlakohol yang kemasannya sudah bermacam macm dan dibuat menarik, hari ini Raperda minuman beralkohol sudah masuk tahap finalisasi, saya berharap besok kembali dilakukan pembahasan dan minggu depan sudah bisa masuk dalam agenda banmus agar segera di sahkan, terang politisi asal Golkar ini.

Dijelaskan oleh Blegur bahwa didalam perda telah memuat aturan tentang lokasi penjualan minuman beralkohol yang hanya membolehkan tempat tertentu, sementara toko, supermarket dan beberapa RHU yang berlabel keluarga juga dilarang.

Didalamnya mengatur soal lokasi penjualannya, jadi toko, supermarket dan sejumlah temapt karaoke keluarga tidak lagi diperbolehkan menjual minuman beralkohol, seluruh penjual minuman beralkohol harus menyiapkan tempat untuk minum, karena sesuai Perda telah diatur bahwa minuman berlakohol tidak boleh di bawa keluar, dan tempat penjualannya juga sudah diatur, mereka harus melakukan regristasi ulang perijinannya, termasuk penjual jamu yang selama menjual minuman beralkohol dengan kandungan 5%, jelasnya.

Tidak hanya itu, Blegur juga mengatakan bahwa lokasi yang diijinkan menjual minuman beralkohol juga harus memisahkan barang daganganya dengan yang lain atau di buat klaster-klaster.

kami berharap dengan terbitnya Perda minuman beralkohol ini, seluruh retail akan menjualnya dengan cara terpisah dan memisahkan klaster minumannya serta menyeleksi costumernya, tambahnya.

Ditanya sooal sosialisasi perda minuman beralkohol, Blegur mengatakan bahwa sebenarnya sosialisasi sudah dilakukan sejak awal pembahasan , karena setiap dilakukan pembahasan selalu di beritakan oleh sejumlah media, namun Perda akan di berlakukan satu bukan setelah disahkan.

Sebenarnya kami sudah berusaha melakukan sosialisasi perda ini sejak mulai pembahasan melalui media, bahkan pembahasannya juga sempat molor hingga tiga kali, itu artinya memberi kesempatan kepada semua pihak untuk berpendapat dan menanggapi, namun demikian perda ini akan diberlakukan satu bulan setelah di gedog, tandasnya.

Blegur juga meminta agar pemkot Surabaya bisa melaksanakan perda minuman berlakohol sebaik baiknya tanpa tebang pilih apalagi dijadikan celah untuk pungli, karena sekarang pemkot Surabaya sudah mempunyai payung hukum yang jelas.

Sekarang pemkot Surabaya sudah mempunyai payung hukum yang jelas terhadap penertiban penjualan minuman beralkohol, karena sebelumnya Disparta mengatur, tetapi Disperindagin justru mengeluarkan ijin, sekarang sudah tidak bisa lagi, saya berharap agar perda ini tidak dijadikan celah untuk melakukan pungli, karena meski masa kerja saya hanya tinggal 4 bulan sebagai anggota dewan, namun jika saya mendengar adanya indikasi penyimpangan terhadap penerapan Perda ini, maka saya akan berada didepan dan yang pertama kali akan berteriak, dan itu akan saya lakukan seterusnya walaupun posisi saya ada di luar, tegasnya.(bjc/red)

Editor : Redaksi

Monitoring dan Evaluasi

Dikunjungi Asdep PMPB, Lumajang Jadi Percontohan Penanggulangan Bencana

Lumajang - Dalam rangka penyerapan pandangan serta evaluasi dan monitoring pasca bencana erupsi semeru pada tahun 2021 lalu, Tim Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (Asdep PMPB) melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Lumajang. Kegiatan tersebut disambut dengan hangat oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni yang bertempat di Ruang Mahameru, Kamis (24/10/2024).