Ironis, PAD Dari Sektor Pasir Lumajang Terus Merosot
"Pajak dari pasir terus turun, terakhir 2013 tidak sampai 2,5 M, padahal tahun 2008 pajak pasir Lumajang sudah tembus 5,5 M," ungkap Wahyono kepada lumajangsatu.com, Selasa (27/05/2014).
Hal itu sungguh berbanding terbalik dengan intesitas ekploitasi pasir Lumajang yang semakin tidak terarah dan cenderung dilakukan besar-besaran. Jika dalih Pemerintah tidak bisa menarik pajak karena pertambangan ilegal maka seharusnya Pemerintah tegas untuk menghentikan semua pertambangan yang ilegal. Jangan sampai Pemerintah hanya diam dan menonton kekayaan alam Lumajang diangkut begitu saja.
"Penurunan pajak dari pasir sangat berbanding terbalik dengan intensitas armada pengangkut pasir yang semakin hari semakin banyak," paparnya.
Lebih lanjut Wahyono menjelaskan, DPRD sebenarnya sudah sering memberikan masukan kepada Pemrintah terkait dnegan polemik pasir. Jika memang tidak berijin segera ditertibkan dan Pemirintah memiliki perangkat yakni Satpol PP yang dibayar untuk menjadi penegak dan pelindung Perda. "Peemrintah kan punya satpol PP, tertibkan saja," tandasnya.
DPRD khawatir, jika aksi penambangan liar tetap dibiarkan, maka pertanbangan yang legal akan ikut-ikutan liar dan PAD Lumajang dari sektor pasir akan habis, hanya kerusakan jalan saja yang dinikmati oleh rakyat Lumajang. DPRD juga meminta SKPD terkait tidak saling lempar tanggung jawab terkait persoalan pasir Lumajang. (Yd/red)
Editor : Redaksi