Korupsi Raskin, Pemkab Lumajang Akan Berhentikan Kades Wonoayu
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyelidikan dari pihak kepolisian. Jika status dari Kades Wonoayu sudah jelas dan bila ditetapkan menjadi tesangka maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara hingga proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap. "Jika ditetapkan menjadi tersangka maka kita akan berhentikan sementara hingga ada keputusan hukum yang memiliki kekutan hukum tetap," paparnya.
Lebih lanut Arif menyatakan, Pemrintah juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk memastikan kelancaran pelayanan didesa Wonoayu tetap berjalan. Sehingga, meski kepala desa tersandung kasus hukum pelayanan kepada masyarakat tetap akan berjalan. "Salam proses berjalan, kita juga akan pastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi