Perang Lawan Narkoba

3 Pemuda Randuagung Lumajang Diringkus Polisi Jualan Sabu

Penulis : lumajangsatu.com -
3 Pemuda Randuagung Lumajang Diringkus Polisi Jualan Sabu
Pemuda pengedar narkoba asal Randuagung diringkus Polres Lumajang

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang terus tabuh genderang perang terhadap penyelanggunaan narkoba. 3 orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus, AF (24) warga Desa Randuagung Kecamatan Randuagung, MMI (22) dan DEW (33) keduanya warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.

Ketiganya ditangkap dilokasi berbeda. Awalnya menangkap AF di depan minimarket di Desa Randuagung, pada Rabu (09/06) sekitar jam 20.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu 0,28 gram yang dibungkus rokok Gudang Garam Surya celana belakang.

Tersangka AF mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial MMI. Kemudian polisi melakukan pengembangan dalam waktu satu jam berhasil menangkap MMI saat duduk di teras depan toko.

Selanjunya, petugas berangkat kerumah tersangka MMI yang ada di Desa Ledoktempuro Kecamatan Randuagung untuk mencari barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya petugas menemukan barang bonk dan klip bekas tempat Sabu yang disimpan atas lemari pakaian.

Tak cukup disitu saja, petugas satresnarkoba langsung melakukan interogasi kepada tersangka MMI untuk mengetahui dari mana dia memperoleh barang bukti tersebut. Tersangka MMI ini mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang bernisial DEW.

Lalu petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DEW yang disebutkan tersangka MMI saat berada di rumah kontrakannya di Desa Gedang Mas Kecamatan Randuagung. Dirumah kontarakan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan barang bukti yang ditaruh didalam lemari.

Barang bukti yang ditemukan dalam lemari yakni bonk, 3 buah pivet kaca didalamnya berisi sabu, 4 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 13 buah plastik sedang bekas sabu.

"Kami juga berhasil mengamankan uang sisa penjualan sebesar Rp 100 ribu, dan 1 buah HP merk Samsung," Kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo

Kini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.