Dari Pemkab Hanya 25 Ribu

Sopir Truk Pasir Wadul Bupati Lumajang Harga SKAB Mahal

Penulis : lumajangsatu.com -
Sopir Truk Pasir Wadul Bupati Lumajang Harga SKAB Mahal
Cak Thoriq Bupati Lumajang menemui para sopir truck di Alun Alun mendegarkan keluh kesah

Lumajang - Sejumlah pemilik armada truk pasir serta sopir melakukan pertemuan dengan Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Mereka meminta Pemerintah Daerah bisa menekan biaya surat keterangan asal barang atau SKAB karena sangat membebani para sopir, Senin (21/06/2021).

Dalam pertemuan yang digelar di Alun-alun Lumajang, sejumlah pemilik armada truk menyebut harga SKAB saat ini mencapai 150.000 per lembar. Padahal sesuai ketentuan, SKAB atau pajak pasir yang masuk ke pemerintah daerah hanya 25.000 .

Ketua paguyuban sopir pasir Candipuro Hanafi mengatakan harga 150 ribu rupiah tersebut ditentukan oleh pemilik ijin tambang. Jadi setiap armada truk, yang mengambil pasir di wilayah tambang mereka harus membayar sesuai ketentuan tersebut.

Para sopir truk mengaku keberatan dengan harga tersebut, karena membebani mereka. Para sopir meminta pemerintah daerah turun tangan untuk menurunkan harga SKAB.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam pertemuan tersebut mengaku baru mengetahui kalau di lapangan ternyata SKAB ditarif melebihi ketentuan. Sedangkan pihaknya nanti akan mengkomunikasikan kembali agar menemukan titik temu antara pemilik ijin tambang, stockpile dan sopir karena masalah ini belum selesai.

"Karena kami sebagai fasilitasi dari mereka dan semua mekanisme harus dibahas dan dituntaskan supaya bisa menjadi income perekonomian," kata Cak Thoriq dengan tegas.(In/yd/red)

Editor : Redaksi

Diperintahkan Jaga Kondusifitas Daerah

Mendagri Kembali Tunjuk Indah Wahyuni Jadi Penjabat Bupati Lumajang

Lumajang - Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian telah resmi menunjuk kembali Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Lumajang. Penunjukan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/3760 Tahun 2024 yang diserahkan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9/2024).