Zainil Ghulam, M.H.i

Ketua PCNU Kencong Pimpin Fakultas Dakwah IAI Syarifuddin Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Ketua PCNU Kencong Pimpin Fakultas Dakwah IAI Syarifuddin Lumajang
KH. Zainil Ghulam Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAI Syarifuddin Lumajang.

Kedungjajang - Pimpinan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Penyiaran Islam (FDKI) IAI Syarifuddin Lumajang berganti pimpinan dari Guz Fazlul Rahman ke Gus Zainil Ghulam. Gus Gulam sapaan akrban pimpin FDKI mendapat amanah dari Rektorat ingin menjadikan Fakultas Dakwah dan Prodi dibawah naungan menjadi jurusan Unggul.

"Yang jelas saya ingin akreditasi Fakultas terus bagus untuk daya saing dengan perguruan tinggi lainya," ujar Pria yang juga Ketua PCNU Kencong - Jember itu pada lumajangsatu.com, Kamis (19/8/2021).

Masih kata dia, untuk meningkatkan kualitas perkuliahan di era pandemi. Para dosen dinaungan FDKI untuk tetap menjaga profesionalitasnya.

"Pandemi harus dijadikan tantangan untuk menjadikan mahasiswa unggul dan berkualitas," paparnya.

Gus Ghulam sebelum menjabat sebagai Dekan FDKI memangku jabatan sebagai Kaprodi Manajemen Dakwah. Dia juga dikenal sosok orang memiliki jaringan luas baik di Nasional dan Internasional.

Ghulam lulusan S1 di Libya dengan beasiswa. Dikalangan Nahdliyin dia dikenal sebagai kyai muda progresif di kawasan Tapal Kuda. (har/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).