Ijin 2 Baliho Hotel Basi, KPT Minta Satpol PP Menertibkan
Pasalnya Baliho dengan no.perijinan KPTLMJ.No.SK.503/5/427/20. 26/01/2014-25/02/2014 masih dibiarkan terpampang bersandar ke kayu mahoni di sisi timur Jalan Raya.
Suroso, salah satu warga Desa kedungjajang mengaku, baliho itu sudah lama dipasang dan tidak ada petugas Satpol PP yang menurunkan, padahal masa aktif perijinannya sudah habis. "Sudah lama mas, tidak ada petugas yang menurunkan baliho itu sampai saat ini," ujar pemilik bengkel las itu.
Dewi, salah satu karyawan KPT Lumajang mengaku, kalau penertiban itu urusannya Satpol PP, dan KPT sudah meminta Satpol PP Lumajang untuk menurunkannya. "Kalau penertiban itu bagiannya Satpol PP mas," ungkapnya.
Sementara Pihak Satpol PP Lumajang saat dikonfirmasi melalui telfon, mengaku tidak tahu dengan Baliho raksasa itu karena Kasitrantib masih mengikuti kegiatan di luar kota. "Waduh mas saya tidak tahu, soalnya saya masih ikut pelatihan," ungkapnya.(Mad/red)
Editor : Redaksi