Habis Tak Tersisa

Api Tungku Pawon Menyala, Ruko di Pasirian Lumajang Ludes Terbakar

Penulis : lumajangsatu.com -
Api Tungku Pawon Menyala, Ruko di Pasirian Lumajang Ludes Terbakar
Api menghanguskan dua rumah dan juga ruko di Joho Kecamatan Pasirian

Pasirian - Si jago merah melahap sebuah rumah dan toko (ruko) milik Purnomo (60) warga Dusun Joho Desa Pasirian Kecamatan Pasirian yang berada di kawasan pasar Pasirian. Meskipun tidak ada korban jiwa namun kerugian mencapai Rp 200 juta. Selasa, (12/10/2021)

Informasi yang didapat dari kepolisian dari keterangan saksi, kebakaran yang melahap sebuah ruko itu berasal dari api yang ada di tungku. Saat itu kondisi tungku masih menyala kemudian menjalar membakar semua isinya.

"Belum sempat dipadamkan kemudian membakar seisi perabotan" kata Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto.

Saat itu yang berada di lokasi bersama sama masyarakat mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya. Hingga beberapa saat kobaran api dapat diminimalisir dan tidak terdapat jatuhnya korban jiwa dan api tidak merembet ke tempat lain.

"Namun ketika petugas damkar sudah datang, api berhasil dipadamkan Mbak" kata Iptu Agus.

Meskipun tidak ada korban jiwa korban mengalami kerugian materiil 2 bangunan rumah dan warung kopi hangus terbakar. Sedangkan isinya terbakar di antaranya, 2 unit sepeda motor Honda Beat dan C70, Honda GL 14 unit PS beserta TV, dan seluruh perabotan rumah tangga hangus terbakar diperkirakan kerugian.

Polisi juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga kecamatan Pasirian agar betul-betul memastikan keamanan rumahnya ketika hendak ditinggalkan. Pastikan bara api pawon telah padam, jauhkan bahan yang mudah terbakar dari jangkauan api, dan pastikan pintu terkunci semua  ketika meninggalkan rumah.(Ind/yd/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.