Bisnis Salah

Butuh Bayar Hutang, Azis Swandak Lumajang Jualan Pil Koplo

Penulis : lumajangsatu.com -
Butuh Bayar Hutang, Azis Swandak Lumajang Jualan Pil Koplo
Aziz, saat diringkus Satreskoba Polres Lumajang bersama barang bukti pil koplo

Lumajang - Butuh uang untuk bayar hutang Azis, Rizki Ardiyanto (21) warga Jalan Swandak Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang nekat jualan pil koplo. Meskipun setiap hari tersangka bekerja di salah satu cafe di Lumajang, namun tidak bisa melunasi hutangnya, (10/10)

Tersangka saat itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang usai melakukan transaksi di Warung kopi omahmu cafe Jalan Argopuro Kecamatan Lumajang sekitar jam 16.50 WIB. Benar saja, kecurigaan polisi terbukti pemuda ini menyimpan barang haram tersebut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna coklat berisi uang Rp. 50.000 hasik penjualan, 1  buah plastik klip besar berisi 24 plastik klip kecil, 10 butir pil warna  putih logo Y. Jadi jumlah keseluruhan 240 butir pil warna putih logo Y dan HP merk Xiaomi warna hitam kombinasi silver dengan nomor simcard 089706400**.

"Dia bekerja di cafe tersebut, terus melakukan transaksi disana juga Mbak" kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo saat dikonfirmasi Tim Lumajangsatu, Selasa (12/10/2021).

Atas perbuatan nya kini tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009.(Ind/yd/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.