Sosialisasi Cukai

Awas..! Jual Rokok Ilegal Bisa Berurusan Dengan Hukum

Penulis : lumajangsatu.com -
Awas..! Jual Rokok Ilegal Bisa Berurusan Dengan Hukum
Kadiskominfo, Yoga Pratomo Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai di Gedung Guru, Kecamatan Pasirian, Jum'at (19/11). ( foto dari Diskominfo Lumajang)

Lumajang - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo kembali mengimbau masyarakat utamanya para pedagang rokok untuk tidak menjual rokok ilegal atau rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu disampaikan saat Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai di Gedung Guru, Kecamatan Pasirian, Jum'at (19/11).

Dijelaskan Yoga, menjual atau dengan sengaja mengedarkan Rokok Ilegal bisa terancam pidana dan denda sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Rokok ilegal tidak memberi pemasukan pada negara, dan terlebih itu nyalahi aturan, bisa berurusan dengan hukum," jelasnya.

Beberapa sanksi yang bisa menjerat para oknum pengedar atau penjual rokok ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan mulai dari pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sementara Marius Ronaldo Nanlessy, petugas Beacukai Probolinggo, lebih detail menjelaskan sanksi yang bisa diterima para oknum yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

"Ini bisa berakibat penjara, kalau ada orang yang menawarkan rokok ilegal mending ditolak," terangnya.

Berikut beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi oknum yang terlibat pada peredaran rokok ilegal.

Pasal 55 C Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 57 Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 58 Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Komin/har/red)

Editor : Redaksi

Diperkirakan Sudah 91,80 Persen

Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Lumajang - Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur terus mempercepat proses pembangunan Dam Boreng. "Secara keseluruhan kegiatan dari rencana kumulatif 91,80 persen realisasi sampai dengan 15 Desember 2024 86,12% jadi ada keterlambatan sekitar 5%," ungkap Annas Wibowo PPK Pekerjaan Rehabilitasi Dam Boreng dari Dinas PU SDA Prov. Jatim saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.