Harus Dikelola Transparan
Transformasi PNPM ke Bumdesma Harus Bermanfaat Bagi Warga Lumajang
Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan sosialisasi PP 11 Tahun 2021 tentang Bumdesma di Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa (23/11). Bupati Lumajang, Thoriqul Haq meminta seluruh Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang saat ini sudah berganti menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) dimaksimalkan untuk pemberdayaan masyarakat desa.
Bupati mengatakan Bumdesma merupakan lembaga milik bersama yang pengelolaannya harus transparan dan membawa dampak yang baik bagi perekonomian masyarakat sekitar. "Ini harus dikelola untuk manfaat yang lebih untuk pemberdayaan masyarakat, bukan untuk pengelola PNPM," ujarnya.
Bupati menjelaskan Bumdesma menjadi salah satu program yang bertujuan agar tercipta kemandirian desa yang optimal. Menurutnya, sudah ada beberapa desa di Kabupaten Lumajang sudah baik dalam pengelolaan potensi yang ada. Sehingga hal tersebut juga membawa dampak positif bagi masyarakat.
Sementara, Nenny Herdianawati Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Provinsi Jawa Timur mengungkapkan dari 20 Desa yang memiliki PNPM Mandiri di Kabupaten Lumajang hanya ada satu yang sudah bertransformasi menjadi Bundesma yaitu Kecamatan Rowokangkung. Sesuai dengan PP 11 Tahun 2021, pada pasal 73 Ayat 1 yang mengatur tentang keberadaan Bumdesma.
Ia pun meminta agar pemerintah daerah memberikan fasilitasi untuk menerapkan amanat yang terkandung dalam PP tersebut. "Agar UPK yang belum bertransformasi dikawal sesuai dengan PP 11 Tahun 2021. Mohon bersama-sama melakukan fasilitasi untuk bertransformasi menjadi Bundesma," ungkapnya.
Sementara, Plt. DPMD Kabupaten Lumajang, Mustajib menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar seluruh UPK ex PNPM Mandiri memahami langkah dan prosedur untuk bertransformasi menjadi Bumdesma.(Kom/red)
Editor : Redaksi