Data OJK Jember

6.380 Korban Bencana Semeru Lumajang Punya Tanggungan Hutang 117 M

Penulis : lumajangsatu.com -
6.380 Korban Bencana Semeru Lumajang Punya Tanggungan Hutang 117 M
Salah satu alat berat penambangan pasir terpendam erupsi Semeru

Lumajang - Bencana awan panas guguran (APG) Semeru tak hanya memporak-porandakan rumah dan infrastruktur publik. Namun, APG Semeru juga akan berdampak pada perekonomian di dua Kecamatan yakni Pronojiwo dan Candipuro.

Pasalnya, dari data yang dihimpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember terdapat 6.380 orang debitur diantara warga terdampak yang memiliki tanggungan hutang sebanyak Rp117,5 miliar. Data tersebut berasal dari informasi pembukuan dalam 12 lembaga jasa keuangan resmi terhadap debitur warga terdampak Semeru di Kecamatan Pronojiwo, dan Candipuro per jam 18.00 WIB, tanggal 9 Desember 2021.

Sektor ekonomi debitur yang terdampak yakni, 48% perdagangan besar dan eceran, 30% transportasi, pergudangan dan komunikasi, 11% pertanian, perburuan dan kehutanan, 8% pertambangan, dan 3% industri pengolahan

"Saya konsen terhadap lebih dari 6 ribu orang itu, karena mereka terkena force majeure," ujar anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah, Jum'at (10/12/2021).

Charles meminta seluruh lembaga jasa keuangan terkait segera menuntaskan pendataan secara presisi. Tujuannya untuk digunakan sebagai bahan menentukan bentuk kebijakan restrukturisasi yang bakal diterapkan oleh masing-masing lembaga jasa keuangan.

"Saya berharap yang proaktif dari perbankan agar melihat secara benar nasabah yang terdampak bencana untuk kemudian diklasifikasi. Saya yakin, ada banyak cara mencari solusi," terang Charles.

Yang menjadi catatan menarik, jika perputaran uang pinjaman dari jasa keuangan sampai 100 miliar lebih, berarti perekonomian dua Kecamatan itu sangat bagus. Diprediksikan, perputaran uang itu berasal dari pasir, sehingga warga berani meminjam uang, karena sudah bisa mengukur bisa mengembalikannya.

Kepala Bagian Lembaga Jasa Keuangan OJK Jember Zulkifli menjelaskan, restrukturisasi diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

"Lembaga jasa keuangan dapat menjalankan program restrukturisasi reguler. Perbankan misalnya, diberi keleluasaan menggunakan program restrukturisasi atau tidak berdasarkan assessment atau penilaian terhadap kondisi debitur,” paparnya.

Menurutnya, OJK terus mengidentifikasi debitur warga terdampak Semeru hingga tuntas. Disamping itu, OJK memastikan lembaga jasa keuangan di sekitar lokasi bencana tetap berjalan untuk melayani keperluan nasabah yang membutuhkan. "Layanan perbankan Lumajang dan sekitarnya masih berjalan seperti biasa," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.