Sempat Jadi Amukan Warga

Kebacut, Pemuda Candipuro Curi Barang Milik Korban Erupsi Semeru

Penulis : lumajangsatu.com -
Kebacut, Pemuda Candipuro Curi Barang Milik Korban Erupsi Semeru
Seorang pemuda diamankan warga dan petugas diduga melakukan pencurian saat terjadi bencana erupsi Semeru

 

Candipuro - Diduga melakukan pencurian di kawasan Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro seorang pemuda harus merasakan dinginnya sel penjara. Pelaku saat itu terpergok mengambil beberapa barang milik korban APG Semeru. Tersangka berinisial A (35) warga Kecamatan Candipuro dan sempat menjadi amukan massa. Jumat, (10/12/2021)

Menurut informasi dari polisi bahwa pencuri ini melancarkan aksinya dengan alih-alih berempati dan justru memanfaatkan kesempatan. Dia melancarkan aksi pencuriannya biasanya di malam hari, saat rumah-rumah warga kosong ditinggal pemiliknya mengungsi namun tadi sore memang hari nahasnya harus terpergok warga.

"Pelaku orang Candipuro, jadi tau peta lokasinya," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.

Hingga berita ini diturunkan polisi masih memeriksa tersangka. Nantinya akan diketahui berapa TKP dia beraksi. Karena adanya kejadian ini pihak kepolisian melakukan pengawasan dibeberapa titik supaya tidak terjadinya kericuhan akan penjarahan ini.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.