Juga Amankan 13 Kijang

Polres Lumajang Tangkap 2 Warga Candipuro Jual Elang Jambul FB

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Tangkap 2 Warga Candipuro Jual Elang Jambul FB
Polisi merilis penangkapan pelaku penjual hewan dilindungi, sebagian masih hidup dan ada yang sudah diawetkan

Lumajang- Satreskrim Polres Lumajang tangkap dua tersangka berinisial AA (21) dan AD (62) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Penangkapan ini bermula ketika Tim Resmob mendapat informasi adanya penjualan satwa dilindungi melalui akun media sosial facebook.

Dari informasi tersebut kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan, ternyata AA sebagai penjual satwa dilindungi. Saat melakukan penangkapan polisi menemukan seekor burung elang dalam keadaan masih hidup.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa, tersangka AA diketahui bahwa memperjualbelikan satwa jenis Elang Alap Jambul melalui akun medsos seharga Rp 400.000. Atas postingan itupun, pihak Resmob bergerak cepat untuk segera memburu pelaku.

Tidak hanya itu, Tim Resmob Polres Lumajang melanjutkan perburuan terhadap pelaku lainnya. Tak ayal penyelidikan dilakukan terhadap AD yang diduga melakukan penangkaran satwa tak berijin.

Sedangkan dari tangan AD polisi mengamankan seorang pelaku penangkaran satwa dilindungi berupa hewan kijang. Menurut AKP Fajar pelaku sudah lama melakukan penangkaran tanpa ijin, terbukti dari sepasang hewan Kijang yang semula dibeli oleh AD, kini telah mencapai jumlah 13 ekor.

"Pelaku melakukan aksinya tergolong sangat rapi, hingga kita ketahui dan alhamdulillah bisa kita amankan,” ungkap AKP Fajar, Jum'at (28/1/2022)

Sedangkan, dari keterangan AA maupun AD aksinya dilakukan tanpa mengantongi surat ijin pemeliharaan atau penangkaran satwa dilindungi dari pihak berwenang.
.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno juga mengimbau kepada masyarakat agar perbuatan pelaku tidak dicontoh, menurutnya perbuatan pelaku dapat merusak ekosistem serta perdampak negatif terhadap lingkungan.

“Tentu saja perbuatan pelaku bertentangan dengan hukum, jangan dicontoh,” pungkasnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.

Bantuan dari Presiden RI

Pemerintah Lumajang Hadirkan Pembangunan Berorientasi Manusia Melalui Becak Listrik

Lumajang  – Arak-arakan becak listrik yang melintas di pusat Kota Lumajang menjadi penanda arah pembangunan daerah yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Program ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari proyek infrastruktur berskala besar, melainkan dari kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kecil, khususnya tukang becak lansia yang selama ini menjadi bagian penting mobilitas kota.