Sita 13 Kijang

Polres Lumajang Tangguhkan Penahanan Penjual Satwa Dilindungi

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Tangguhkan Penahanan Penjual Satwa Dilindungi
Dua penjual dan penankar satwa dilindungi saat diamankan di Mapolres Lumajang

Lumajang - Kedua pelaku kasus jual satwa lindungi serta penangkaran yang berinisial AA (21) dan AD (62) 2 warga Kecamatan Candipuro, kini polisi lakukan penangguhan penahanan. Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno tidak menjelaskan secara gamblang terkait alasan penangguhan ini.

Intinya dari kasus ini berdasarkan pertimbangan penyidik, namun kasus masih lanjut. "Mereka mengajukan penangguhan penahan dan ada penjamin" Kata AKBP Eka, Senin (31/1/2022).

Sebelumnya polisi telah menangkap kedua tersangka pada Jumat (28/1/2022) beserta 17 barang bukti berupa 13 kijang, 1 elang jenis Alap Jambul dalam kondisi hidup, sedangkan 2 elang dan 1 buaya yang sudah dalam kondisi mati atau diawetkan.

Kemudian pasal yang disangkakan saat rilis di Mapolres Lumajang (29/1/2022) pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) huruf a sub Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Polri

Gagasan Strategis Kombes Arsal Sahban Antar Raih NASTRAP Terbaik di Sespimti Polri

Lumajang – Di balik kemajuan teknologi blockchain yang selama ini dipuja sebagai simbol transparansi dan efisiensi, tersimpan ancaman serius bagi stabilitas keuangan negara. Kejahatan tanpa wajah, bergerak lintas negara, dan nyaris tanpa jejak kini menjadi tantangan nyata aparat penegak hukum. Isu krusial ini diungkap Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.M., M.H., melalui Naskah Strategis (NASTRAP) yang mengantarkannya meraih predikat NASTRAP Terbaik di Sespimti Polri Dikreg 34 Gelombang 2.