Sita 13 Kijang

Polres Lumajang Tangguhkan Penahanan Penjual Satwa Dilindungi

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Tangguhkan Penahanan Penjual Satwa Dilindungi
Dua penjual dan penankar satwa dilindungi saat diamankan di Mapolres Lumajang

Lumajang - Kedua pelaku kasus jual satwa lindungi serta penangkaran yang berinisial AA (21) dan AD (62) 2 warga Kecamatan Candipuro, kini polisi lakukan penangguhan penahanan. Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno tidak menjelaskan secara gamblang terkait alasan penangguhan ini.

Intinya dari kasus ini berdasarkan pertimbangan penyidik, namun kasus masih lanjut. "Mereka mengajukan penangguhan penahan dan ada penjamin" Kata AKBP Eka, Senin (31/1/2022).

Sebelumnya polisi telah menangkap kedua tersangka pada Jumat (28/1/2022) beserta 17 barang bukti berupa 13 kijang, 1 elang jenis Alap Jambul dalam kondisi hidup, sedangkan 2 elang dan 1 buaya yang sudah dalam kondisi mati atau diawetkan.

Kemudian pasal yang disangkakan saat rilis di Mapolres Lumajang (29/1/2022) pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) huruf a sub Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Hikmah Kehidupan

Masjid Pilar Peradaban Islam

Lumajang - Dalam sejarah panjang peradaban Islam, masjid tidak hanya berperan sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat kebangkitan intelektual, sosial, dan politik. Masjid-masjid besar seperti Masjid Nabawi di Madinah dan Masjid Al-Qarawiyyin di Maroko telah menjadi saksi bagaimana Islam membangun masyarakat yang berbudaya tinggi, berbasis ilmu pengetahuan, serta penuh nilai-nilai kemanusiaan. Masjid bukan hanya simbol spiritualitas, tetapi juga motor penggerak perubahan sosial. Lalu, bagaimana masjid di masa kini dapat tetap berperan sebagai pilar peradaban dalam dinamika masyarakat modern?