Usai Ditetapkan Tersangka

Polisi Tak Tahan Tersangka Kasus Pupuk Subsidi Klakah, Ini Alasannya

Penulis : lumajangsatu.com -
Polisi Tak Tahan Tersangka Kasus Pupuk Subsidi Klakah, Ini Alasannya
AKP Fajar Bangkit Sutomo, Kasatreskrim Polres Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang tidak menahan tersangka Jamaluddin (43) yang melakukan penimbun pupuk subsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah. Menurut informasi dari Mapolres lumajang bahwa tersangka tidak bisa ditahan lantaran pasal yang disangkakan hanya 2 tahun penjara, sedangkan bisa ditahan diatas 5 tahun penjara.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka Undang-Undang Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

"Jadi tidak bisa ditahan karena dibawah 5 tahun penjara" kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Rabu (2/2/2022).

Kini barang bukti yang diamankan oleh Polres Lumajang sejumlah 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan BB-nya ada di Saung Polres Lumajang Jalan Panjaitan. Pupuk tersebut memang didatangkan dari wilayah Sumenep Madura dan menimbunnya di tiga tempat. Yakni di kios, gudang, dan rumah tersangka.

Polisi juga menyebutkan bahwa keberhasilan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di wilayah Lumajang. Hasil laporan itu langsung ditindaklanjuti tim dengan melakukan patroli ke sejumlah kios pupuk.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).