Data Pengadilan Agama

Lumajang Runner Up Angka Nikah Dini Se-Jatim

Penulis : lumajangsatu.com -
Lumajang Runner Up Angka Nikah Dini Se-Jatim
Ilustrasi Pernikahan Dini

Lumajang - Angka pernikahan dini Kabupaten Lumajang masih terbilang tinggi. Setiap tahun banyak pasangan muda usia di bawah 17 tahun mengajukan surat dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Data tahun 2021 Kabupaten Lumajang menduduki peringkat kedua sebagai kota paling banyak kasus pernikahan anak di Jawa Timur.

Faktor tingginya angka pernikahan dini disebabkan masih banyak orang tua yang beranggapan anak perempuan harus cepat-cepat menikah. Anak perempuan harus cepat dinikahkan, termasuk perempuan tidak perlu mengenyam pendidikan tinggi.

Sofan Afandi Panitra Muda Permohonan Pengadilan Agama Lumajang mengatakan, berdasarkan data dari tahun 2020 setidaknya ada 1.046 pasangan muda mengajukan dispensasi nikah. Rata-rata usia mereka masih di bawah 17 tahun.

Tahun 2021 jumlah kasus yang ditangani tidak terlalu turun signifikan. Jumlah persisnya 903 pemohon, sedangkan yang diputus setuju 902 pasangan.

"Sebelum pasangan ini melanjutkan ke jenjang pernikahan, biasanya kami beri layanan konseling soal untung-ruginya. Namun, dari ratusan-ribuan kasus paling cuma 2 persen yang luluh," kata Sofan.

Penyebab pernikahan anak ini bermacam-macam. Faktor utamanya masih banyak masyarakat menganggap pendidikan tidak terlalu penting. Cukup banyak orang tua menikahkan anaknya yang masih usia remaja dengan dalih agar terhindar dari pergaulan bebas.

"Ada kepercayaan kalau pihak wanita menolak dilamar bisa menjadi perawan tua. Jadi akhirnya mending jadi korban daripada menanggung malu," ujarnya.

Maraknya tren pernikahan dini cukup berdampak pada kasus perceraian. Bahkan, ada pasangan baru tiga bulan menikah, sudah mengajukan pisah. Alasannya, ternyata menjalani biduk rumah tangga tidak semudah yang dibayangkan. Perlu kematangan baik dalam mental maupun fisik kedua pasangan ketika berkomitmen dalam satu ikatan pernikahan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Hikmah Kehidupan

Masjid Pilar Peradaban Islam

Lumajang - Dalam sejarah panjang peradaban Islam, masjid tidak hanya berperan sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat kebangkitan intelektual, sosial, dan politik. Masjid-masjid besar seperti Masjid Nabawi di Madinah dan Masjid Al-Qarawiyyin di Maroko telah menjadi saksi bagaimana Islam membangun masyarakat yang berbudaya tinggi, berbasis ilmu pengetahuan, serta penuh nilai-nilai kemanusiaan. Masjid bukan hanya simbol spiritualitas, tetapi juga motor penggerak perubahan sosial. Lalu, bagaimana masjid di masa kini dapat tetap berperan sebagai pilar peradaban dalam dinamika masyarakat modern?