Amankan Ratusan Barang Bukti
Pemuda Pengangguran Edarkan Pil Koplo Dibekuk Polsek Kota Lumajang
Lumajang - Pemuda pengangguran berinisial S (28) warga Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang nekat edarkan pil koplo jenis Trihexyphenidyl demi menginginkan uang banyak. Tersangka terbukti mengedarkan barang haram tersebut dengan barang bukti sebanyak 1.265 butir.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Meski sempat mengelak, pelaku akhirnya tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti tersebut.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa uang tunai hasil penjualan Rp 530.000 ,HP Oppo, plastik C-TIK kecil dan 7 bungkus rokok yang digunakan wadah pil. Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengatakan bahwa tersangka dapat pasokan dari luar kota.
Alasan jualan pil karena tidak punya pekerjaan tetap, jadi untuk kebutuhan hidup. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan.
"Kami masih kembangkan lagi jaringan di atas tersangka,” kata Iptu Samsul, Jumat (27/5/2022).
Dia dijerat dengan pasal Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi