Terlibat Perdagangan Manusia

Mami Ambar Sang Ratu Mucikari Lumajang Divonis 8 Tahun Penjara

Penulis : lumajangsatu.com -
Mami Ambar Sang Ratu Mucikari Lumajang Divonis 8 Tahun Penjara
Sidang vonis Mami Ambar di PN Lumajang

Lumajang - Terdakwa Mami Ambar alias Nesi divonis 8 tahun penjara atas kasus human trafficking. Saat di meja hijau terdakwa hanya bisa menunduk sambil beberapa kali terbatuk saat menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Fahrudin menyampaikan pidana yang dijatuhkan kepada Mami Ambar yakni 8 tahun penjara dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.

"Selain itu, dia (Mami Ambar) diwajibkan bayar restitusi sekitar Rp1,3 Milyar subsider 3 bulan kurungan," jelasnya saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (21/6/2022).

Sementara, untuk anak buah Mami Ambar, Fery dan Dael yang juga disidang pada hari itu dijatuhi vonis hukuman 2 tahun lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara. "Fery dan Dael pidanya hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," katanya.

Atas putusan tersebut, Fahrudin menyampaikan pihaknya beserta penasehat hukum terdakwa menyampaikan untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Atas putusan tersebut kami masih pikir-pikir lagi dengan tenggang waktu 7 hari begitupun juga dari pihak penasehat hukum terdakwa," katanya.

Sementara, Penasehat Hukum Mami Ambar, Abdul Haris mengaku keberatan dengan putusan uang dijatuhkan. Sebab menurutnya, hukuman penjara 8 tahun yang dirasa memberatkan kliennya tersebut terlebih kepada kedua anak buah Mami Ambar.

"Ini sangat memberatkan, apalagi kedua terdakwa Fery dan Dael, karena mereka berdua adalah pekerja yang digaji oleh Mami Ambar sebagai waiters, tidak berperan sebagai perekrut," katanya.

Oleh sebab itu, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pihaknya masih mempertimbangkan ulang putusan itu. "Makanya ini masih kami pikir-pikir dulu,” tutupnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.