Terlibat Perdagangan Manusia

Mami Ambar Sang Ratu Mucikari Lumajang Divonis 8 Tahun Penjara

Penulis : lumajangsatu.com -
Mami Ambar Sang Ratu Mucikari Lumajang Divonis 8 Tahun Penjara
Sidang vonis Mami Ambar di PN Lumajang

Lumajang - Terdakwa Mami Ambar alias Nesi divonis 8 tahun penjara atas kasus human trafficking. Saat di meja hijau terdakwa hanya bisa menunduk sambil beberapa kali terbatuk saat menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Fahrudin menyampaikan pidana yang dijatuhkan kepada Mami Ambar yakni 8 tahun penjara dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.

"Selain itu, dia (Mami Ambar) diwajibkan bayar restitusi sekitar Rp1,3 Milyar subsider 3 bulan kurungan," jelasnya saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (21/6/2022).

Sementara, untuk anak buah Mami Ambar, Fery dan Dael yang juga disidang pada hari itu dijatuhi vonis hukuman 2 tahun lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara. "Fery dan Dael pidanya hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," katanya.

Atas putusan tersebut, Fahrudin menyampaikan pihaknya beserta penasehat hukum terdakwa menyampaikan untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Atas putusan tersebut kami masih pikir-pikir lagi dengan tenggang waktu 7 hari begitupun juga dari pihak penasehat hukum terdakwa," katanya.

Sementara, Penasehat Hukum Mami Ambar, Abdul Haris mengaku keberatan dengan putusan uang dijatuhkan. Sebab menurutnya, hukuman penjara 8 tahun yang dirasa memberatkan kliennya tersebut terlebih kepada kedua anak buah Mami Ambar.

"Ini sangat memberatkan, apalagi kedua terdakwa Fery dan Dael, karena mereka berdua adalah pekerja yang digaji oleh Mami Ambar sebagai waiters, tidak berperan sebagai perekrut," katanya.

Oleh sebab itu, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pihaknya masih mempertimbangkan ulang putusan itu. "Makanya ini masih kami pikir-pikir dulu,” tutupnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.