Lumajang - Terdakwa Mami Ambar alias Nesi divonis 8 tahun penjara atas kasus human trafficking. Saat di meja hijau terdakwa hanya bisa menunduk sambil beberapa kali terbatuk saat menjalani persidangan.
Mami Ambar Lumajang
Mami Ambar Ratu Mucikari Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara
Lumajang - Wanita berinisial NS alias Mami Ambar (41) warga Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko telah mempekerjakan 29 perempuan, 6 diantaranya masih dibawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Kasus perdagangan manusia itu kini memasuki meja hijau. Pelaku ditutut dengan 10 tahun penjara denda 120 juta subsider 6 bulan penjara dan harus membayar restitusi korban mencapai 1 Miliar.
Ansor Lumajang Acungi Jempol Polda Jatim Ungkap Trafficking Mami Ambar
Lumajang - Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Lumajang mengapresiasi Polda Jatim. Pasalnya, tanggal 16 Nopember 2021, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi dan trafficking di eks lokalisasi Dolog Kecamatan Sumbersuko.
Polda Sita Puluhan Kondom di Wisma Penantian Mami Ambar Dolog Lumajang
Surabaya - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus perdangangan manusia. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 29 perempuan yang terdiri dari 23 dewasa dan 6 anak dibawah umur.
Ini Kronologis Penangkapan Ratu Mucikari Mami Ambar Dolog Lumajang
Surabaya - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus perdangangan manusia. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 29 perempuan yang terdiri dari 23 dewasa dan 6 anak dibawah umur.
Ini Modus Mami Ambar Ratu Mucikari Lumajang Rekrut PSK Dibawah Umur
Surabaya - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus perdangangan manusia. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 29 perempuan yang terdiri dari 23 dewasa dan 6 anak dibawah umur.
Wow.! 29 Perempuan Jadi Korban Ratu Mucikari Mami Ambar Dolog Lumajang
Surabaya - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus perdangangan manusia. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 29 perempuan yang terdiri dari 23 dewasa dan 6 anak dibawah umur.
Ratu Mucikari Mami Ambar Dolog Lumajang Diringkus Polda Jatim
Surabaya - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang. Satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Tak Tanggung-tanggung, korbannya sebanyak 29 perempuan terdiri dari 23 dewasa) dan 6 masih dibawah umur.