Mami Ambar Lumajang

Kasus Perdagangan Manusia

Mami Ambar Ratu Mucikari Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara

Lumajang - Wanita berinisial NS alias Mami Ambar (41) warga Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko telah mempekerjakan 29 perempuan, 6 diantaranya masih dibawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Kasus perdagangan manusia itu kini memasuki meja hijau. Pelaku ditutut dengan 10 tahun penjara denda 120 juta subsider 6 bulan penjara dan harus membayar restitusi korban mencapai 1 Miliar.

Berawal dari Satu Korban Kabur

Ratu Mucikari Mami Ambar Dolog Lumajang Diringkus Polda Jatim

Surabaya - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang. Satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Tak Tanggung-tanggung, korbannya sebanyak 29 perempuan terdiri dari 23 dewasa) dan 6 masih dibawah umur.