10 Bulan Berlalu

Kasus Bansos Desa Sawaran Kulon Lumajang Sampai Mana Prosesnya..?

Penulis : lumajangsatu.com -
Kasus Bansos Desa Sawaran Kulon Lumajang Sampai Mana Prosesnya..?
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH,.MH

Lumajang - Perkara dugaan penyelewengan Bansos PKH dan BPNT warga di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang tak kunjung tuntas. Terhitung 10 bulan bergulir berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap alias belum P-21. Padahal polisi sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut. tersangka berinisial A seorang perempuan warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Kedungjajang.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH mengatakan bahwa kasus tersebut masih tahap P-19 dan saat ini berkas belum kembali lagi dari penyidik. "Beberapa waktu lalu kami sudah menerima berkas perkara, namun saat ini kami kembalikan beserta petunjuk untuk dilengkapi," kata Tio Jumat (1/7/2022).

Sedangkan masyarakat juga mempertanyakan terkait kasus ini, apakah berlanjut atau tidak. Sedangkan tersangka tidak ditahan di penjara dan masih bebas menghirup udara luar. "Wah, kalau terkait penahanan lebih detail ke Reskrim," ungkapnya.

Sebelumnya kasus ini bergulir sejak bulan September 2021 lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung melakukan kroscek data penyaluran. Risma saat itu marah karena mengetahui adanya ketidaksinkronan data penerima manfaat.

Kasus itu pun akhirnya bergulir ke polisi dan lamanya proses penyidikan kasus ini lantaran pihak kepolisian harus memeriksa lebih dari 120 saksi. Saksi itu berasal dari penerima bantuan serta siapa pun yang terlibat dalam program Bansos.

Kasus ini semula diyakini kuat kental dengan praktik-praktik korupsi. Sebab kerugian negara diduga hampir Rp 300 juta. Akan tetapi, setelah didalami kasus tersebut masuk kategori tindak pidana penggelapan dan murni pidana umum.

Masyarakat juga berharap kepada penegak hukum agar memastikan kasus ini akan berlanjut sampai ke meja hijau.

Menurut informasi dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka diduga menilap dana bantuan yang seharusnya mereka salurkan. Ternyata oknum tersebut sudah melakukan pelanggaran selama kurun waktu 2 tahun. Selama itu mereka memanfaatkan kepolosan warga.

Program bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat justru dimanfaatkan oleh penyalur bantuan. Kesempatan itu digunakan oleh pemilik e-warong untuk berbuat curang.

Uang bantuan pemerintah yang seharusnya bisa dinikmati oleh penerima PKH/BPNT justru sebagian ditransfer ke rekening pribadinya. Setelah berhasil, pemilik e-warung mengatakan bahwa saldo penerima bantuan kosong.

Tapi sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Kasus ini terbongkar setelah salah satu warga berinsiatif melakukan transaksi e-warung di desa lain.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.