Viral Mobil Parkir Tengah Jalan

Satlantas Lumajang Tegur Pemilik Mobil Parkir Depan Pemkab Lebihi Jam

Penulis : lumajangsatu.com -
Satlantas Lumajang Tegur Pemilik Mobil Parkir Depan Pemkab Lebihi Jam
Viral Mobil Parkir di tengah jalan depan Pemab Lumajang

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang langsung memberikan penindakan berupa teguran terhadap pemilik mobil yang parkir di depan Kantor Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Lumajang kemarin sore Senin,(1/8/2022). Terlebih pengendara memarkir mobilnya melebihi jam yang telah ditentukan dan sudah menyalahi aturan.

Informasi dari polisi bahwa pemilik mobil dari merupakan milik dari salah satu pegawai dinas dan bukan pengunjung alun-alun. Pihaknya sudah memberikan penindakan berupa teguran dan himbauan bahwa parkir di depan Pemkab diperbolehkan namun harus satu jalur, supaya tidak mengganggu pengendara yang lain.

"Kami sudah lakukan teguran kepada pemilik jadi tidak pandang bulu," ungkap Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini, Selasa (2/8/2022).

Pihaknya juga memberikan himbauan bahwasanya kendaraan parkir harus sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Kemudian langsung di lakukan koordinasi dengan Pemkab terkait parkir kendaraan.

"Jadi kami sudah koordinasi dengan tim gabungan bukan hanya polisi saja namun melibatkan Dishub dan Satpol PP juga," tutup AKP Putri.

Sebelumnya aksi parkir mobil tersebut telah di video oleh netizen dan disebar luaskan bahwa parkir tersebut sangat mengganggu, terlebih diluar jam dinas.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).