Desa Kaliboto Lor

Lucunya Lomba Agustusan Anak Makan Kerupuk di Jatiroto

Penulis : lumajangsatu.com -
Lucunya Lomba Agustusan Anak Makan Kerupuk di Jatiroto
Lucunya Lomba Agustusan Anak Makan Kerupuk di Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto.

 

Lumajang - Setelah melewati massa Pandemi Covid-19 selama 2 tahun. Akhirnya, warga RT 10, RW 02 Dusun Krajan I, Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto menggelar lomba Agustusan dalam menyambut hari Kemerdekaan RI ke 77 tahun.

Lomba Agustusan yang diadakan untuk anak-anak disambut sangat meriah. Apalagi, saat lomba makan kerupuk digantung dan tangan tidak boleh memegang. Banyak anak yang kesulitan untuk memakan dan menjadi gelak tawa para orang tua.

"Alhamdulillah, bisa mengadakan lomba Agustusan lagi setelah 2 tahun off," kata Andi Sukma, ketua Panitia Lomba Agustusan pada lumajangsatu.com, Minggu (07/08/2022).

Masih kata dia, lomba Agustusan ini sebagai salah satu langkah untuk menanamkan jiwa nasionalisme pada anak-anak. Sehingga, mereka tahu lomba Agustusan ini untuk menyambut hari Kemerdekaan Indoensia yang telah 77 tahun lepas dari belenggu Kolonialisme dunia.

"Rasa Cinta ke NKRI harus dipupuk sejak dini, melalui Agustusan dan pengenalan cerita sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia," jelas Guru Olahraga SMP di Kedungjajang itu. (har/red)

Lomba yang diadakan oleh warga RT 10, RW 02 Dusun Krajan I, Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto :
- Kelereng Sendok
- Makan Kerupuk
- Meletuskan Balon
- Masukan Paku ke Botol
- Pukul Kantong Air

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.