Datang Bersama Warga
Keluarga Korban Pelecehan Seksual Curahpetung Minta Pelaku Diadili
Lumajang - Kasus dugaan pelecehan seksual oknum kyai Lembah Arofah Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Sidang pertama digelar pada tanggal 04 Oktober 2022.
Pelecehan seksual oleh oknum kyai dilakukan kepada sejumlah santriwati. Dalam sidang perdana itu, puluhan warga dan keluarga korban datang ke PN Lumajang untuk mengikuti agenda persidangan.
Arpan, salah seorang orang tua korban berharap mejlis hakim menghukum pelaku dengan seadil-adilnya. Sebab, akibat perbuatn pelaku, anaknya mengalami trauma dan merasa malu untuk keluar rumah dan bertemu dengan teman-temannya.
"Saya berharap pelaku diputus seadil-adilnya," jelas Arpan kepada Lumajangsatu.com, Selasa (04/09/2022).
Tukiman, Kaur Kesra Desa Curahpetung menyatakan kedatangan warga ingin mengawal saksi dalam mengikuti laporan. Warga berharap agar persidangan bisa berjalan dengan transparan, sehingga warga bisa melihat proses persidangan.
Warga yang datang pada awal persidangan sekitar 50 orang saja. Sebenarnya, ada lebih banyak warga yang ikut dan ingin melihat proses persidangan. Namun, pihak Desa mencegah agar tidak mengganggu jalannya persidangan. Warga mengaku akan datang setiap kali ada persidangan.
"Kita berharap persidangan bisa terbuka dan transparan. Kita akan kawal terus proses persidangan ini," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi