Lumajang - Diduga telah melakukan perzinahan Deddy dan Susanti harus mendapatkan getah dari perbuatannya, kedua orang tersebut diduga menjadi amukan massa di Kecamatan Kedungjajang Jumat, (15/12/2023).
Curahpetung
Kirab Reog Jadi Ajang Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal Lumajang
Lumajang - Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang tidak hanya melakukan giat operasi, melainkan juga mengampanyekan gempur rokok ilegal dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Keluarga Korban Pelecehan Seksual Curahpetung Minta Pelaku Diadili
Lumajang - Kasus dugaan pelecehan seksual oknum kyai Lembah Arofah Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Sidang pertama digelar pada tanggal 04 Oktober 2022.
Warga Gotong Royong Bangun Kantor Ranting NU Curahpetung Lumajang
Kedungjajang - Ranting NU Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang melakukan pembangunan kantor ranting. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Curahpetung Siti Maisaroh, Ketua DPC PPP Lumajang Sudi, Ketua Dewan Syuro MWC NU Kedungjajang KH. Abdul Wadud Nafis, Kades Wonorejo dan Kades Bondoyudo.
Jalan Curah Lengkong Lumajang Banjir Akibat Hujan Deras
Kedungjajang - Akibat curah hujan tinggi, mengakibatkan banjir di jalan Dusun Curah Lengkong Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang. Akibatnya, warga yang hendak melintas harus menunggu banjir surut, Rabu (08/06/2022).
Mencuat Dugaan Pelecehan Seksual, Pondok di Kedungjajang Lumajang Sepi
Lumajang - Kondisi Pondok Pesantren Lembah Arofah di Desa Curah petung Kecamatan Kedungjajang usai digeruduk massa kini lengang dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian serta TNI. Sedangkan untuk anggota keluarga oknum kyai yang diduga melakukan pelecehan seksual, diamankan disuatu tempat agar terhindar dari amukan massa.
Oknum Kyai Diduga Lecehkan Santriwati, Ini Kata RMI NU Lumajang
Lumajang - Oknum kyia pengasuh ponpes Lembah Arofah di Kedungjajang Kabupaten Lumajang menjadi viral. Pasalnya, sang kyai itu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada sejumlah santriwatinya.
2 Sindikat Maling Sapi 13 TKP Kembali Diringkus Polisi Lumajang
Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang kembali tangkap M. Sahlan (36) dan Suhur (39) warga Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang pelaku maling sapi 13 TKP. Kedua tersangka baru saja keluar dari Lapas Klas IIB Lumajang. Kedua pelaku ditangkap kembali oleh petugas dengan kasus yang sama namun TKP berbeda, Selasa (17/08/2021)
2 Pembuat Mercon dan Keluarga Sebut Penyebar Isu Suap Polisi HOAX & Fitnah
Kedungjajang (Lumajangsatu.com) - AKBP Arsal Sahban dan Tim Cobra sudah datang menemui keluarga pelaku mercon, dan melakukan komunikasi intensifuntuk mengorek informasi simpang siur yang beredar. Kedua pelaku Imam Rusdiyanto dan Muhammad Wahid beserta keluarga besarnya kompak mengatakan tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk pembebasan mereka. Dalam pembicaraannya Kapolres Lumajang menangkap kesan kejujuran yang disampaikan. BACA JUGA : Diisukan Terima Uang dari 2 Pembuat Mercon, Kapolres Lumajang Cek ke Curahpetung "Mereka sendiri bingung dengan informasi liar yang beredar dan mengatakan mereka mengeluarkan sejumlah uang untuk pembebasan mereka" ujar AKBP Arsal Sahban. Perlu di ketahui profil pekerjaan kedua pelaku hanya buruh tani yang di upah sebesar 25 ribu - 30 ribu perhari. Mereka juga tidak punya sapi sebagai tabungan. Bahkan mereka mengatakan tidak pernah memegang uang sejumlah 5 juta rupiah. Jadi kalau ada isyu di masyarakat yang mengatakan mereka memberikan Rp 25 juta kepada oknum tertentu supaya dilepas, rasanya tidak mungkin. Bagi mereka uang Rp 25 juta itu sangatlah besar. "Setelah ini, saya tentu akan meminta informasi dari yg mengeluarkan statemen. mungkin ibu evi memiliki informasi valid, untuk bisa kami telusuri" tandasnya. (ind/ls/red)
Diisukan Terima Uang dari 2 Pembuat Mercon, Kapolres Lumajang Cek ke Curahpetung
Kedungjajang (Lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang beserta Tim Cobra kembali mendatangi kediaman imam Rudianto (23) yang bulan lalu diringkus akibat membuat petasan dengan daya ledak tinggi tanpa izin di Desa Curah Petung. Imam dan rekannya Mohammad Wahid (25) membuat 309 petasan dengan 22 bahan peledak yakni mesiu dan sumbu yang ditemukan dikediamannya. Beberapa hari yang lalu, kepolisian Lumajang mengeluarkan Restorative Justice sehingga mereka bisa bebas dari jeratan pidana. Namun, tersebar issue hoax mengenai pembebasan mereka. Bahwasannya, mereka dibebaskan setelah membayar uang sejumlah 25 juta rupiah kepada Tim Cobra. Untuk menelusuri kebenarannya, Kapolres beserta jajarannya mendatangi kediaman Imam. Menurut imam, hal itu tidaklah benar. Mereka berkata tidak pernah memegang uang sebanyak itu. " Bagaimana saya memegang uang sebanyak itu sedangkan pekerjaan saya serabutan" kata Imam Jadi, perihal berita yg telah beredar tentang pembebasan bersyarat dengan membayar uang sejumlah 25 juta rupiah tersebut tidaklah benar alias hoax. Seperti kata Hendra Guntara " karena kabar hoax dibuat oleh orang jahat, disebar oleh orang bodoh dan dipercaya oleh orang-orang idiot". Kapolres juga menuturkan bahwasannya ia sudah memberi nomor telepon pada mereka , apabila ada indikasi permintaan uang semacam itu, mereka tinggal menghubungi Tim Cobra secara tertutup. Kalau memang ada, langsung diinformasikan saja. AKBP Arsal Sahban juga ingin membersihkan Lumajang dari hal seperti itu. Dia mengungkapkan kalau jajarannya ada yang menerima uang , maka akan mengembalikannya 4 kali lipat. Restorative Justice adalah pendekatan terhadap keadilan dimana respon terhadap kejahatan adalah dengan mengatur pertemuan antara korban dan pelaku. Menurut Kapolres, hal itu dilakukan dengan pertimbangan yang mana mereka tidak memiliki profil kejahatan. Kemudian, dalam lingkungannya mereka dikenal sebagai pribadi yang baik. Lalu, dalam investigasinya, petasan sebanyak itu sebenarnya sisa dari 3 tahun yg lalu. Memang jika ditilik dari segi pidana, apa yang mereka lakukan salah. Akan tetapi, dengan pertimbangan sebanyak ini, mereka berani mengeluarkan Restorative Justice. Harapan dari Kapolres sendiri, beliau tidak ingin orang-orang yg baik ini masuk penjara. Kemudian, menjadi orang-orang yg nakal nantinya, karena pasti akan mendapat pelajaran dari orang-orang didalam penjara. "Sebisa mungkin hal-hal kecil yang tidak mengganggu masyarakat, juga karena tidak ada korban kemudian dalam hal yang jauh lebih besar. Kami tidak akan ragu untuk mengeluarkan Restorative Justice" tandas AKBP Arsal Sahban. Maka dari itu, mari membiasakan diri untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Bijaklah dalam memanfaatkan media sosial. (ind/ls/red)