Penarikan Pajak Tak Optimal
Komisi C DPRD Lumajang Minta BPRD Tegas Pada Wajib Pajak Mokong
Kedungjajang - Komisi C DPRD Lumajang melakukan rapat koordinasi dengan mita kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Rapat membahas upaya peningkatan pajak agar pembangunan di Lumajang bisa berjalan cepat.
Ustman Afandi S.Pd, anggota Komisi C DPRD menyatakan bahwa masih banyak potensi pajak yang bisa ditingkatkan. Namun, hingga bulan Nopember target pajak 92 miliar baru tercapai sekitar 82 persen.
Dari hasil rapat dengan BPRD, Komisi C DPRD kemudian membuat sejumlah rekomandasi agar bisa ditindak lanjuti. DPRD meminta BPRD memberikan teguran kepada wajib pajak (WP) yang belum menyetorkan kewajibannya kepada daerah.
"Salah satunya pajak hotel, resto, PBB masih bisa ditingkatkan untuk menambahkan pendapatan asli daerah (PAD)," jelas Ustman, Kamis (03/11/2022).
Sementara itu, penjelasan BPRD Lumajang kepada Komisi C ada sejumlah penggembosan (pengurangan) pajak hotel dan resto. Pemasangan tapping box akan dilakukan dan sudah ada 18 WP yang siap untuk memasang tapping box.
BPRD menyebutkan, WP Bakso Solo saat menggunakan tapping box pajaknya bisa mencapai 21 juta rupiah. Akan tetapi setelah terjadi penggembosan, setoran WP tidak sampai 10 juta rupiah.
Kendala yang dihadapi karena tidak adanya aturan dan sanksi yang tegas jika WP tidak menggunakan tapping box. Sehingga, awalnya banyak WP yang menggunakan tapping box akhirnya ikut membandel, karena banyak WP tak menggunakan tapping box tidak ada sanksi.
"Ketika ada WP tak menggunakan taksasi, maka diikuti oleh WP lain, karena tak ada sanksi yang tegas yang diberikan pada WP yang mokong," ujar Endhi Setyo Arifianto S.Sos, M.Si Plt Kepala BPRD Lumajang.(Yd/red)
Editor : Redaksi