Imbas Sengketa Pilpres, KPU Lumajang Buka 1.762 Kotak Suara
"Sesuai SE KPU RI kita diperintahkan buka kotak seluruh TPS sejumlah 1.762 untuk mengambil formulir DPK, DPTb, DPKTB dan formulir A 5 untuk pemilih pindah tempat dan sejumlah formulir yang dibutuhkan lainnya," ujar Ridhol Mujib SE, Komisoner KPU Lumajang, Selasa (12/08/2014).
KPU Lumajang langsung mengirimkan surat kepada saksi pasangan capres nomor satu dan dua serta Panwaas dan pihak kepolisan untuk meminta pengamanan. KPU kata Ridho tidak melakukan penghitungan ulang, hanya mengambil sejumlah berkas untuk melangkapai alat bukti menghadapi gugatan pilpres di MK.
"Tidak, kita tidak melakukan penghitungan ulang, cuma kita buka seluruh kotak suara untuk mengambil berkas-berkas yang dibutuhkan," paparnya.
Setelah semua berkas-berkas yang dibutuhkan dimabil, KPU kemudian mengirimkan berkas tersebut kepada KPU RI dengan cara di scan. KPU Kabupaten/Kota hanya diberi waktu hingga tanggal 13 Agustus 2014 jam 00.00 untuk menyelesaikan tugas tersebut.
"Kita berharap tanggal 13 Agustus jam 00.00 semua berkas-berkas yang dibutuhkan telah terkirim ke KPU RI," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi