Pansus: DPRD Lumajang Tak Pernah Dilibatkan Dalam Ijin Tambang Pasir

Penulis : lumajangsatu.com -
Pansus: DPRD Lumajang Tak Pernah Dilibatkan Dalam Ijin Tambang Pasir
Rapat Pansus Pasir DPRD Bersama Eksekutif
Lumajang(lumajansagtu.com)- Pansus pasir DPRD kabuapten Lumajang telah menyelesaikan semua agenda untuk mencari bukti dan fakta seputar pengelolaan tambang pasir di Lumajang. Pansus pasir telah turun ke lapangan, meminta ketangan masyarakat, para penambang, para pengusaha dan juga pemerintah daerah.

Kita juga sudah minta keterangan kepala desa yang bersinggungan dengan ekploitasi pasir serta para investor tambang pasir, ujar Agus Wicaksono S.Sos ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Sabtu (15/08/2014).

Pemerintah sebagai lembaga yang memiliki kewenagan dalam memberikan ijin pertambangn dan juga memiliki kewajiban memberikan pembinaan kepada para penambang juga telah dimintai keterangan. Dari keterangan yang diberikan pemerintah, yang mencolok adalah sedikitnya pendapatan asli daerah yang diteriama oleh pemkab Lumajang.

Royalti dari pemerintah pusat yang berasal dari iuran tetap tahun 2012 sebesar Rp 178.541.912, Sementara dari royalti iuran eksploirasi pasir besi hanya sebesar 12.320.022, di tahun anggaran 2013 sampai akhir Desember, iuran tetap senilai Rp 119.223.407, dan royalti eksplorasi dan eksploitasi senilai Rp  258.722.683, papar ketua pansus itu.
 
Dari proses ekploitasi yang sangat besar , bisa dilihat dengan kerusakan lingkungan dan jalan yang parah, seharunsya pendapatan dari sektor pasir juga harus sepadan. Meskipun selama ini DPRD tidak pernah dilbatkan dalam proses-proses penerbitan ijin tambang pasir yang dikeluarkan oleh Pemkab.

Padahal sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2006 dan Undang-Undang Minerba mengamanatkan jika ada perjanjian yang melibatkan pihak luar maka DPRD harus dilibatkan, jelasnya.

Disinggung tentang kemungkinan rekomendasi pansus pasir akan ditujukan kepada kepolisian atau kejaksaan karena juga ada tudingan kebocoran dalam pengelolaan pasir, Agus menyebutkan masih menunggu keputusan pansus. Sejuah mana kerugian Negara yang ditimbulkan masih akan digodok untuk menentukan rekomendasi yang akan dikeluarkan.

Kita masih akan godok secara mendalam bersama Pansus untuk menentukan subtansi rekomendasi dari pansus pasir, paparnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).