Polsek Pasirian

Pelaku Penganiayaan Terkait Batas Tanah di Lumajang, Diamankan Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelaku Penganiayaan Terkait Batas Tanah di Lumajang, Diamankan Polisi
Pelaku ketika diamankan polisi

Lumajang - Akhirnya Polsek Pasirian menangkap pelaku penganiayaan yang menimpa pada korban Gatot (62) warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, tersangka berinisial BH (46) warga setempat. Permasalah ini dilatarbelakangi lantaran pelaku menyimpan dendam selama lima tahun kepada korban, akibat batas tanah.

 

Saat itu pelaku emosi dan memukul korban hingga menyebabkan luka memar pada bagian wajah, pelaku juga hampir menyabetkan golok ke badan korban namun beruntung tidak mengenai. Perseteruan ini sontak membuat warga sekitar heboh dan berhasil dilerai.

 

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan. " Usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, pelaku berhasil kami tangkap" kata Agus Jumat, (16/12/2022).

 

Akibat perbuatannya kini pelaku terjerat dengan Pasal 351 KUHP dan 335 KUHP tentang Penganiaya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ind/red).

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasienĀ  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.